Aturan Menerbangkan Drone Saat Wisata, Yuk Simak
- Drone atau pesawat terbang tanpa awak kerap digunakan oleh wisatawan untuk menerbangkan kamera guna mendokumentasikan suatu tempat dari ketinggian.
Meskipun ukuran drone terhitung kecil, tetapi sistem menerbangkan drone tidak boleh sembarangan.
Ada aturan yang wajib dipatuhi demi keamanan, contohnya mengetahui tempat yang dilarang untuk mengoperasikan drone.
"(Tempat yang dilarang menerbangkan drone) di cagar budaya, markas militer, istana negara, candi, dan Monas juga tidak boleh," kata navigator penerbangan di Semarang, Putra, kepada melalui sambungan telepon, Jumat (5/1/2024).
Putra menambahkan, apabila menerbangkan drone tanpa izin di tempat-tempat tersebut, maka akan dikenakan sanksi seperti menghapus file, dipenjara, hingga denda maksimal Rp 500 juta.
Baca juga:
Situs Budaya di Banda Neira Ditetapkan Jadi Kawasan Cagar Budaya
11 Cagar Budaya Nasional Terbaru, Museum hingga Kompleks Candi
Aturan menerbangkan drone
Putra mengatakan, sebelum menerbangkan drone di suatu tempat, penting untuk meminta izin kepada petugas di lokasi tempat menerbangkan drone.
"Sebelum menerbangkan drone, tanya dulu ke satpam di tempat tersebut, apakah di sana boleh menerbangkan drone. Dari pada nanti sudah menerbangkan drone, tapi malah dapat teguran," katanya.
Ia menambahkan, aturan penerbangan drone di suatu tempat bisa berbeda-beda. Hal ini tergantung dari kebijakan dan lokasi tempat tersebut.
Selain itu, penting untuk mengetahui batas maksimal ketinggian dan jarak penerbangan drone.
Adapun batas ketinggian penerbangan drone, kata Putra, biasanya maksimal 500 meter. Sementara batas maksimal jarak penerbangan drone yakni 10 kilometer.
"Tidak masalah terkait waktu penerbangan drone, " tutur Putra.
Ia melanjutkan, beberapa merk drone biasanya punya tanda peringatan batas penerbangan. Ada pula drone yang sudah hilang sinyal setelah menempuh jarak satu kilometer.
"Paling penting jaraknya itu tidak melewati zona merah, " tutup Putra.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- Riwayat Pekerjaan Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo
- Buntut Ramai Turis China Batal ke Thailand, 12.400 Kamar Hotel Tak Jadi Dipesan
- Marak Turis China Batalkan Liburan ke Thailand, 40 Penerbangan Carter Batal
- PM Thailand Yakinkan Presiden Xi Jinping, Thailand Aman untuk Turis China
- Pemandian Air Panas Nagrak Tengah Lembang: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Immigration Lounge Buka di Mal Pesona Square Depok, Layani 100 Paspor
- Jadwal Libur Ramadhan 2025 untuk Anak Sekolah, Kurang dari Sebulan
- Cuaca Ekstrem, Kapal Wisata di Labuan Bajo Hanya Diizinkan ke Pulau Rinca
- Berendam di Pemandian Air Panas Nagrak Tengah Lembang
- 7 Wisata Solo Raya yang Populer untuk Ide Liburan Panjang
- Merokok di Malioboro Akan Disidang di Tempat dan Denda Rp 7,5 Juta
- Sikka NTT Targetkan 60.000 Kunjungan Wisatawan Tahun 2025
- 7 Wisata Malang Raya Populer untuk Tahun Baru Imlek dan Libur Panjang
- 66 Orang Tewas akibat Kebakaran di Hotel di Turkiye
- Kawah Candradimuka Dieng: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Cibalung Happy Land, Tawarkan Wahana Keluarga Lengkap di Cijeruk Jabar
- Lautan Pasir Bromo Banjir Akibat Hujan Deras, Ada Motor Terjebak
- 5 Tempat yang Dilarang Menerbangkan Drone Selain Dekat Bandara
- Lion Air Buka Rute Baru Kendari-Surabaya PP Mulai 19 Januari 2024
- Tahun Baru, Resolusi Baru, 5 Destinasi Seru di Jakarta yang Bisa Ditempuh dengan MRT Ini Wajib Masuk Bucket List 2024