Soal Pajak Hiburan, Sandiaga: Pemerintah dan Pengusaha Perlu Ngopi Bareng

MALANG, - Kebijakan pajak hiburan 40 - 75 persen juga tengah mengkhawatirkan para pengusaha UMKM di Malang Raya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, perlu adanya duduk bareng (diskusi) antara pemerintah dengan para pengusaha.
Hal itu diungkapkannya usai menghadiri kegiatan Pelatihan Barista Kopi yang diselenggarakan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Malang, Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan, bahwa sebenarnya pemerintah meskipun adanya kebijakan pajak tersebut berusaha tidak memberatkan para pengusaha.
"Ini yang perlu banyak sosialisasi dan diskusi. Kita akan tanya kalau 15 persen kan sekarang sudah diterima, nah ini perlu diskusi," jelas Sandiaga.
"Makanya kita bikin pelatihan ini supaya pemerintah juga bisa ngopi bersama masyarakat terutama pengusaha kecil. Yang saat ini mulai bangkit namun khawatir dengan beban pajak," lanjutnya.
Baca juga:
Sandiaga: Pelaku Usaha Pariwisata di Bali Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan
Spa di Bali Tidak Kena Pajak Hiburan 40 Persen, Sandiaga: Spa Bukan Hiburan
Sadiaga mengatakan, ia emahami kebijakan tersebut sangat memberatkan para pengusaha UMKM.
"Sangat mengerti bahwa masyarakat terutama pengusaha UMKM sangat berat dalam menghadapi ekonomi pasca pandemi. Terutama di Malang Raya, banyak yang ada di usaha pariwisata," katanya.
Sebagai informasi, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- Makam Sunan Giri Gresik: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Ziarah Makam Sunan Giri Gresik, Wisata Religi Menyambut Ramadhan
- Kawah Ratu Gunung Salak Bogor: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Wisata Non-Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Sementara, Kenapa?
- Jadwal DAMRI Cawang, Bisa ke Lampung dan Surabaya mulai Rp 190.000
- Berpetualang di Kawah Ratu Gunung Salak Bogor
- Cuaca Buruk, 300 Penerbangan Pesawat di Amerika Dibatalkan
- 5 Tips Simpan Perhiasan Saat Traveling, Jangan Taruh Bagasi Tercatat!
- Hasil Investigasi Lion Air, 4 Porter Diduga Terlibat Pencurian Emas dari Koper Penumpang
- Fadli Zon Sebut Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Kerja Kementerian Kebudayaan
- Perhiasan Emas Hilang di Koper, Lion Air Imbau Penumpang Simpan Barang Berharga di Kabin Pesawat
- Berikut Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2025, Persiapkan Destinasi Liburanmu
- Kronologi Penumpang Lion Air Kehilangan Emas di Koper, Kerugian hingga Rp 7,6 Juta
- Fadli Zon Terbuka soal Ahli Luar Negeri Teliti Situs Gunung Padang
- Cegah Pencurian Barang di Koper Saat Naik Pesawat, Jangan Taruh Barang Berharga di Bagasi
- 2 Tips ke TN Baluran Saat Musim Hujan, Saran dari Pengelola
- 7 Aktivitas di Pokemon Air Adventures Indonesia, Ada Parade Pikachu
- 15 Bandara Angkasa Pura 1 Layani 69,8 Juta Penumpang Sepanjang 2023
- 10 Destinasi Honeymoon Terbaik Dunia 2024, Bali Nomor Satu
- Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada Jepang dan Singapura