Pajak Hiburan Naik, Sandiaga: Menunggu Detail Keputusan MK
JAKARTA, - Aturan kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen mendapat respons negatif dari pelaku usaha.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, aturan ini bermula dari UU Cipta Kerja yang diturunkan ke UU Nomor 1 Tahun 2022 dan diterapkan dua tahun setelahnya.
"Seperti biasanya, (isu) ini muncul setelah akan diterapkan. Kami sudah diskusi keliling Indonesia dalam program Kemenparekraf untuk menangkap masukan dari pelaku ekonomi kreatif dan hiburan," ujar Sandiaga.
Ingar-bingar kenaikan pajak ini diakui memuncak pada awal 2024, saat aturan baru terkait pajaknya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sandiaga mengatakan, pelaku usaha tidak perlu khawatir terkait hal ini karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mari menunggu hasil judicial review tersebut dan saya sampaikan kepada rekan-rekan di pemerintah daerah untuk menunggu secara detail keputusan MK," kata dia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (15/1/2024).
Baca juga:
- Soal Pajak Hiburan, Sandiaga: Pemerintah dan Pengusaha Perlu Ngopi Bareng
- Spa di Bali Tidak Kena Pajak Hiburan 40 Persen, Sandiaga: Spa Bukan Hiburan
- Sebelum Bali, 40 Negara Ini Sudah Terapkan Pajak Turis
Sebab, pajak hiburan yang dimaksud tidak pasti 75 persen. Angka sebenarnya berada pada kisaran 40-75 persen.
Penentuan besaran pajak hiburan di tempat wisata akan bergantung pada setiap pemerintah daerah.
"Namun, yang dirasakan oleh para pelaku usaha, jangankan 40 persen, naik sedikit saja sudah berat sekarang. Ini kita bantu untuk membedah berapa sih biaya untuk jasa hiburan," kata Sandiaga.
Biaya-biaya tak terduga, seperti biaya keamanan dan biaya perizinan, juga akan memberatkan pelaku usaha.
Biaya-biaya tersebut, kata dia, bisa dialihkan dengan insentif atau regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani catatan dalam pembukuan mereka.
"Ambang batasnya harus dipastikan supaya biaya-biaya tersebut bisa dihilangkan supaya profitnya bisa wajar dan menghidupi karyawan mereka, jangan sampai terjadi PHK," ujarnya
"Mari kita gunakan kesempatan ini untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri parekraf, tetapi juga bisa membantu memperkuat keuangan negara. Tidak ada yang dirugikan tidak," ungkapnya.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- Taman Galuh Panorama Perbukitan Hijau di Bondowoso
- Pantai Porok Gunung Kidul, Keindahan Pantai yang Diapit 2 Bukit
- Pesawat "Delay" atau Batal Terbang, Ini 7 Hal yang Perlu Dilakukan
- Ke Mana Perginya Barang Sitaan yang Ada di Bandara?
- Pantai Porok Gunung Kidul: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Berkunjung ke Taman BKT, Ini 4 Kegiatan yang Bisa Dilakukan
- Jadwal dan Tarif Damri Menuju Kepulauan Derawan
- Amaris Hotel Manado Baru Dibuka, Tarif Menginap Rp 490.000-an
- Mengenal Sejarah Hari Raya Kuningan, Turunnya Dewa dan Leluhur ke Bumi
- Cara ke Taman BKT di Jakarta Timur Naik JakLingko, Transjakarta, dan KRL
- Atraksi Budaya dan Alam Jadi Daya Tarik Pengunjung Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024
- 5 Hotel Murah di Bali Dekat Pantai Kuta, mulai Rp 150.000
- Bandara Ngurah Rai Bali Punya 90 "Autogate" Baru
- Rumah Pohon Inyiak Bukittinggi: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Rumah Pohon Inyiak Spot Foto Instagenik di Bukittinggi
- Wisata Reptil di Predator Fun Park Batu Jawa Timur
- Paris Dilanda Wabah Ulat Bulu, Setelah Serangan Kutu Busuk
- Istana Gyeongbok Jadi Sasaran Vandalisme, Biaya Pembersihan Capai Rp 1,2 Miliar
- Festival Bau Nyale 2024 di Lombok Jatuh pada 29 Februari dan 1 Maret
- Resort Ski Gulmarg di India Kehilangan Salju akibat Cuaca Kering