pesonadieng.com

Pemda Bisa Atur Insentif Pajak Hiburan Selagi Belum Ada Putusan MK

Ilustrasi kelab, ilustrasi diskotek
Lihat Foto

JAKARTA, - Penetapan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen sedang dikaji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Judicial review atau uji materi tersebut memakan waktu yang belum ditentukan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, mengatakan, saat ini masih menunggu jadwal sidangnya.

"Sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Mendagri yang akan memberikan keleluasaan untuk pemerintah daerah, berupa memberikan potongan, pengecualian, dan pemotongan," ujar Sandiaga.

"Sehingga beban pajak yang dikeluhkan oleh pengusaha bisa diatasi," tambahnya kepada media usai Weekly Brief with Sandiuno, Senin (22/1/2024).

Selama belum ada ketok palu terkait kenaikan pajak hiburan tertentu, pemerintah daerah (Pemda) bisa menerapkan besaran tarif pajak untuk hiburan tersebut.

Hal yang sama disampaikan oleh Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu. 

Pemda dapat menentukan besaran tarif pajak hiburan tertentu yang mengalami kenaikan ini.

"Sambil menunggu uji materi, kepala daerah boleh menetapkan terkait adanya pengurangan, keringanan, atau penghapusan terlebih dulu," ujar Lydia.

"Silakan maknai SE Mendagri tersebut dengan sebaik-baiknya," tambah dia.

Baca juga:

Insentif pajak hiburan 10 persen

SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD diterbitkan pada 19 Januari 2024.

Seperti disampaikan Sandiaga dan Lydia, SE ini dapat dijadikan dasar pemberian insentif pajak hiburan bagi pelaku usaha hiburan tertentu.

"Angkanya itu antara 10-15 persen, berarti harus dilakukan pengurangan dari 40 persen," kata Sandiaga.

Ia menambahkan, pemberian insentif pajak ini bisa menjadi solusi sementara menunggu keputusan final MK.

"Tentunya nanti kita ikuti hasil dari uji materi tersebut, tetapi per hari ini yang bisa dilakukan Pemda adalah memberikan insentif pajak bagi pelaku hiburan tertentu," jelasnya.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat