Pemda Bisa Atur Insentif Pajak Hiburan Selagi Belum Ada Putusan MK
JAKARTA, - Penetapan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen sedang dikaji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review atau uji materi tersebut memakan waktu yang belum ditentukan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, mengatakan, saat ini masih menunggu jadwal sidangnya.
"Sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Mendagri yang akan memberikan keleluasaan untuk pemerintah daerah, berupa memberikan potongan, pengecualian, dan pemotongan," ujar Sandiaga.
"Sehingga beban pajak yang dikeluhkan oleh pengusaha bisa diatasi," tambahnya kepada media usai Weekly Brief with Sandiuno, Senin (22/1/2024).
Selama belum ada ketok palu terkait kenaikan pajak hiburan tertentu, pemerintah daerah (Pemda) bisa menerapkan besaran tarif pajak untuk hiburan tersebut.
Hal yang sama disampaikan oleh Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu.
Pemda dapat menentukan besaran tarif pajak hiburan tertentu yang mengalami kenaikan ini.
"Sambil menunggu uji materi, kepala daerah boleh menetapkan terkait adanya pengurangan, keringanan, atau penghapusan terlebih dulu," ujar Lydia.
"Silakan maknai SE Mendagri tersebut dengan sebaik-baiknya," tambah dia.
Baca juga:
- Spa di Bali Tidak Kena Pajak Hiburan 40 Persen, Sandiaga: Spa Bukan Hiburan
- Kota di Eropa Ini Akan Terapkan Pajak Turis mulai Rp 16.000
- Sebelum Bali, 40 Negara Ini Sudah Terapkan Pajak Turis
Insentif pajak hiburan 10 persen
SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD diterbitkan pada 19 Januari 2024.
Seperti disampaikan Sandiaga dan Lydia, SE ini dapat dijadikan dasar pemberian insentif pajak hiburan bagi pelaku usaha hiburan tertentu.
"Angkanya itu antara 10-15 persen, berarti harus dilakukan pengurangan dari 40 persen," kata Sandiaga.
Ia menambahkan, pemberian insentif pajak ini bisa menjadi solusi sementara menunggu keputusan final MK.
"Tentunya nanti kita ikuti hasil dari uji materi tersebut, tetapi per hari ini yang bisa dilakukan Pemda adalah memberikan insentif pajak bagi pelaku hiburan tertentu," jelasnya.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- Sumba Jadi Destinasi Terbaik Dikunjungi 2024, Tempat Tepat untuk Libur Akhir Tahun
- Dulu Viral karena Keindahannya, Pantai Wonogoro Malang Kini Rusak akibat Banjir
- Daya Tarik Wisata dan Budaya Polinesia, Jadi Inspirasi Latar Film Moana
- Janji-janji Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik
- 2 Bayi Harimau, 1 Bayi Owa, dan 2 Bayi Penguin Lahir di Taman Safari Indonesia
- Wisata Gratis di Yogya, Indahnya Hamparan Sawah Berlatar Perbukitan Menoreh
- 15 Cara Cegah Sakit Saat Liburan Nataru yang Masih Musim Hujan
- Apa Itu Prasasti Pucangan dan Mengapa Begitu Penting bagi Indonesia?
- Kemenpar Mau Berantas Pungli di Tempat Wisata agar Wisatawan Nyaman
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- Tips Liburan di Puncak Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Bupati Semarang Gratiskan Anggota Korpri di Wisata yang Dikelola Pemkab
- Museum Sangiran, Menguak Sejarah Perkembangan Peradaban Manusia
- 5 Ide Aktivitas Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- 4 Aktivitas di Pertunjukan Stuntman Show di TMII, Bisa Kulineran
- Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia SOTF 2024, Mulai Rp 1,6 juta PP
- Benda Kotor dan Penuh Bakteri di Kamar Hotel yang Perlu Diwaspadai
- Wisata Museum di Malang, Ide Liburan Saat Hujan
- 4 Aktivitas di Desa Wisata Mas Ubud Bali, Lihat Koleksi Patung Ikonik
- Desa Wisata Mas di Ubud Bali, Desa Seni Pemahat sejak 1930-an