Ini 7 Kategori WNA yang Tidak Kena Pungutan Turis Asing di Bali
- Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan pungutan wajib untuk wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150.000 per orang mulai Rabu (14/2/2024). Namun, ada tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang tidak akan kena aturan itu.
"Mereka (wisman) wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, dikutip dari Antara, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Petugas Akan Patroli ke Tempat Wisata
Berikut tujuh kategori WNA yang dikecualikan dari pungutan wajib wisman di Bali sebesar Rp 150.000:
- Pemegang visa diplomatik dan resmi
- Kru pada alat transportasi angkut/alat angkut
- Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Pemegang visa penyatuan keluarga
- Pemegang visa pelajar
- Pemegang golden bisa
- Pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis)
Permohonan minimal satu bulan sebelumnya
Permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan diajukan paling lambat satu bulan sebelum memasuki Pulau Dewata.
Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Tidak hanya itu, menurut Pergub tersebut, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi, serta menentukan keputusan atas permohonan tersebut. Durasinya paling lambat lima hari kerja.
Keputusan tersebut nantinya akan diinformasikan ke wisman lewat sistem Love Bali.
"Apabila disetujui, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code (kode QR)," ucapnya.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- Kelenteng Sam Poo Kong Semarang, Sejarah dan Daya Tarik Wisatanya
- Jadwal Acara Imlek 2025 di Ancol, Ada Barongsai dan Tebar Angpau
- Awas Jadi Masalah, Benda Ini Penting Saat Liburan ke Hong Kong
- OYO Larang Pasangan Belum Menikah "Check-In" di India, Ini Alasannya
- Kabut Tebal di India, Hampir 300 Penerbangan Ditunda
- TransNusa Buka Penerbangan Denpasar-Perth, Cek Harga Tiketnya
- Rute Menuju Sabila Farm dari Pusat Kota Jogja
- Kasus Hilangnya Turis China yang Mengguncang Pariwisata Thailand
- Penampakan Kapal Pesiar Mewah Berlabuh di Sabang, Bawa 214 Turis
- Sabila Farm Sleman: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Wisata Edukasi dan Rekreasi di Sabila Farm Sleman
- Tropikana Waterpark Garut: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Januari 2025
- 4 Wisata Favorit Turis China di Thailand, Ide Liburan Tahun Baru Imlek
- BERITA FOTO: Indahnya Gemerlap Hong Kong Malam Hari di Kawasan Victoria Harbour
- Pesona Pantai Sine, "Surga" Tersembunyi di Tulungagung
- Pemilu 2024 pada 14 Februari Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
- Jam Buka Dusun Semilir Saat Pemilu, Bisa Mencoblos Dulu Sebelum Datang
- Dusun Semilir Tetap Buka Saat Pemilu, Kunjungi Setelah Nyoblos
- 5 Aktivitas di Ubud-nya Wonogiri Kecamatan Jatipurno, Jalan-jalan Keliling Sawah
- Kunjungan Wisata ke Aceh Makin Membaik, Hotel "Full Booking"