Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Ajukan Cabut Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK
- Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan pencabutan kebijakan pajak hiburan 40 sampai 75 persen untuk jasa hiburan ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2024 pukul 13.56 WIB.
Tanda terima pengajuan permohonan tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23/PAN.ONLINE/2024, dan tanda terima penyerahan dokumen tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23-1/PUU/PAN.MK/IAP3.
"Adapun harapan DPP GIPI dalam Pengujian Materil ini bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama, yaitu antara 0 sampai 1O persen," tulis pihak GIPI.
Baca juga: Kemenparekraf Dukung Pengurangan Pajak 10 Persen dari PPh untuk Sektor Pariwisata
Pernyataan tersebut disampaikan GIPI secara tertulis melalui Surat Edaran DPP GIPI tentang Pajak Hiburan nomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 yang diterbitkan pada 12 Februari 2024.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Ayat (2) menyebut bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Hapus diskriminasi besaran pajak
Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, GIPI mengatakan tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan.
Baca juga: PHRI Kepulauan Riau: Kenaikan Pajak Hiburan Harap Ditinjau Ulang
"Dengan mulai berjalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, DPP GIPI menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama," katanya.
Hal ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.
sudah menghubungi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) guna menanggapi hal ini.
Baca juga: Ni Luh Djelantik Protes Karaoke Keluarga Kena Pajak Hiburan 40-75 Persen
Namun sampai tulisan ini terbit, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari Kemenparekraf.
Terkini Lainnya
- Long Weekend Maulid Nabi, Okupansi Hotel di DIY Capai 100 Persen
- Tiket.com Travel Sale 2024 Digelar Online, Ada Diskon Rp 600.000
- Libur Panjang Maulid Nabi 2024, Okupansi Hotel di Kota Batu Capai 90 Persen
- Harga Tiket Garut Dinoland Terbaru
- Petunjuk Arah Menuju Wisata Garut Dinoland
- Fasilitas Lengkap untuk Liburan Keluarga di Garut Dinoland
- Ketentuan Melihat Hiu Paus di Botubarani Gorontalo, Matikan Flash Kamera
- Penerbangan Internasional di Labuan Bajo Bikin Jumlah Turis Asing Betambah
- 13 Wahana Edukatif di Garut Dinoland, Asyiknya Belajar Sambil Bermain
- Garut Dinoland, Wisata Edukasi Seru untuk Keluarga di Jawa Barat
- Super Air Jet Buka Rute Baru Bandara YIA-Padang, Jambi, dan Pangkal Pinang
- Cara ke Jak-Japan Matsuri 2024 di GBK Naik Transportasi Umum
- Jak-Japan Matsuri 2024: Lokasi, Cara Beli Tiket, dan Aktivitas
- 8 Aktivitas Seru di Jak-Japan Matsuri 2024, Nonton Grup Idola
- 9 Tips ke Jak-Japan Matsuri 2024, Bisa Beli Tiket di Lokasi
- Jangan Kecele, Wisata Gunung Telomoyo Masih Tutup Saat Pemilu
- Warga Australia Diminta Waspada ke Indonesia Saat Pemilu, Ini Tanggapan Sandiaga
- Wisata Edukasi Lontar Sewu Gresik: Daya Tarik, Harga Tiket dan Jam Buka
- 5 Tempat Menginap di Sekitar Desa Alahan Panjang Kabupaten Solok
- Manfaatkan Promo, Masyarakat Diimbau Gunakan Hak Suara Sebelum Liburan