pesonadieng.com

Syarat agar Anak Bisa Naik Pesawat Tanpa Orangtua

Ilustrasi pesawat
Lihat Foto

- Keinginan anak untuk menjelajahi dunia penerbangan tanpa didampingi orangtua, memunculkan berbagai pertanyaan terkait keamanan dan keselamatan. 

Penerbangan merupakan aktivitas yang memerlukan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari orang dewasa yang bertanggung jawab. 

Kehadiran orangtua atau wali sangat penting dalam menjamin keselamatan anak selama dalam perjalanan udara.

Baca juga: Tiket Pesawat ke Indonesia Barat Mahal, Ada Rencana Tambah Penerbangan?

Kondisi ini juga menjadi perhatian bagi maskapai penerbangan dalam memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, termasuk anak-anak yang melakukan perjalanan sendirian.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Untuk mengakomodasi kebutuhan ini, maskapai penerbangan menyediakan layanan khusus yang disebut Unaccompanied Minor (UM), yang memberikan perlindungan dan perhatian ekstra bagi anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun yang melakukan perjalanan sendirian.

Maskapai penerbangan diwajibkan menyediakan petugas yang menangani Unaccompanied Minor pada proses pre-flight, in-flight, dan post flight, termasuk pada saat transit (pindah) pesawat.

Kewajiban tersebut tertuang pada Pasal 42 Ayat 5 dalam Peraturan Menteri 185 Tahun 2015. Dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa: 

Baca juga: Pesawat Tambahan ke Indonesia Timur mulai Terbang April 2024

"Untuk kenyamanan, keselamatan dan optimalisasi pelayanan, jumlah total penumpang disabilitas dan anak-anak tanpa pendamping  (unaccompanied minor) hanya boleh diangkut sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh perseratus) dari total kapasitas pesawat udara yang digunakan per penerbangan"

Ini merupakan syarat yang bisa dijadikan acuan apabila anak-anak ingin naik pesawat tanpa pendampingan dari orangtua. Dilansir dari Garuda Indonesia, Batik Air, dan Air Asia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat