Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi
JAKARTA, - Larangan study tour menjadi polemik yang muncul usai terjadinya kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kegiatan study tour boleh dilakukan asal semua aspek pendukung tersertifikasi.
Baca juga: Imbas Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Sandiaga Berharap Potensi Studi Tur Tidak Berkurang
"Sudah menggunakan kendaraan yang tersertifikasi dan teregistrasi dengan baik maka tentunya kami mengimbau bahwa nomor satu keamanan dan keselamatan harus jadi prioritas utama," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara daring, Senin (20/5/2024).
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihak sekolah, organisasi, ataupun instansi yang melaksanakan study tour harus memilih moda transportasi wisata yang andal dan lolos uji kelaikan sesuai dengan aturan pemerintah.
Tidak hanya itu, mereka harus menunjuk sumber daya manusia yang terlibat, seperti sopir, kernet, dan mekanik yang telah teregistrasi dan punya sertifikasi.
Baca juga:
- Kunjungan di Museum Timah Pangkalpinang Naik, Mayoritas Pelajar
- Kompleks Wisata Edukasi Religi di Boyolali Uji Coba Buka, Pengunjung Khusus Pelajar
Hal ini mengacu pada aturan instansi, ucapnya, baik dari Kementerian Perhubungan maupun instansi daerah.
"Kebijakan dan mekanismenya harus memastikan kelaikan moda transportasi darat, termasuk juga moda transportasi wisata," katanya.
Sebelumnya dilaporkan oleh , Kamis (16/5/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta, telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan kegiatan study tour ke luar kota.
Baca juga: Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan Baru, Dorong Pelajar Asing Datang
Surat edaran tersebut dirilis sejak 30 April 2024, dalam Surat Edaran Nomor e-0017/SE/2024.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, perpisahan yang digelar di luar area sekolah dapat memberatkan orangtua peserta didik, dan berisiko tinggi terjadinya kecelakaan.
"Karena kalau mengadakan (perpisahan) di luar, itu memberatkan biaya, kedua berisiko. Insya Allah di Jakarta sudah memahami karena kami sudah sosialisasi," kata Purwosusilo.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Bogor
- Bali Dipilih sebagai Tempat Favorit Wisatawan, Cocok Jadi Tempat Libur Akhir Tahun
- Pihak Berwenang Spanyol Ganggu Privasi Turis karena Ambil Data Pribadi
- 8 Etika Saat Liburan di Jepang yang Harus Diikuti
- Bingung Cari Destinasi Wisata Akhir Tahun? Coba Kunjungi Pantai Pasir Timbul Mansuar di Raja Ampat
- Australia Paling Diminati untuk Liburan Tahun 2024, Kenapa?
- Bali Destinasi Honeymoon Terbaik 2024, Tempat Tepat Pasutri Habiskan Libur Akhir Tahun
- Indonesia Usulkan Reog Ponorogo, Kebaya, dan Kolintang ke UNESCO
- Jangan Mendaki Tektok ke Gunung Slamet Saat Musim Hujan, Ini Alasannya
- Syarat Pendakian Tektok Gunung Slamet via Blambangan, Perhatikan Cuaca
- 11,5 Juta Turis Asing Kunjungi Indonesia hingga Oktober 2024
- 13 Kantor Imigrasi di Indonesia Kini Hanya Terima Permohonan E-Paspor
- Imigrasi Promosi Golden Visa Indonesia di Konferensi Internasional di Singapura
- Picu Keributan, Penumpang di Pesawat Dilakban
- Pura Hindu Pertama di Belanda Diresmikan, Seperti Apa?
- Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia
- World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024
- Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni
- Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA
- Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara