pesonadieng.com

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Ilustrasi pelajar yang studi tur ke Keraton Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Lihat Foto

JAKARTA, - Larangan study tour menjadi polemik yang muncul usai terjadinya kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kegiatan study tour boleh dilakukan asal semua aspek pendukung tersertifikasi.

Baca juga: Imbas Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Sandiaga Berharap Potensi Studi Tur Tidak Berkurang

"Sudah menggunakan kendaraan yang tersertifikasi dan teregistrasi dengan baik maka tentunya kami mengimbau bahwa nomor satu keamanan dan keselamatan harus jadi prioritas utama," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara daring, Senin (20/5/2024).

Tidak hanya itu, lanjutnya, pihak sekolah, organisasi, ataupun instansi yang melaksanakan study tour harus memilih moda transportasi wisata yang andal dan lolos uji kelaikan sesuai dengan aturan pemerintah.

Tidak hanya itu, mereka harus menunjuk sumber daya manusia yang terlibat, seperti sopir, kernet, dan mekanik yang telah teregistrasi dan punya sertifikasi.

Baca juga:

Ilustrasi pelajar yang ikut studi tur di Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah.Dok. Shutterstock/Zula Albab Ilustrasi pelajar yang ikut studi tur di Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah.

Hal ini mengacu pada aturan instansi, ucapnya, baik dari Kementerian Perhubungan maupun instansi daerah.

"Kebijakan dan mekanismenya harus memastikan kelaikan moda transportasi darat, termasuk juga moda transportasi wisata," katanya.

Sebelumnya dilaporkan oleh , Kamis (16/5/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta, telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan kegiatan study tour ke luar kota.

Baca juga: Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan Baru, Dorong Pelajar Asing Datang

Surat edaran tersebut dirilis sejak 30 April 2024, dalam Surat Edaran Nomor e-0017/SE/2024.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, perpisahan yang digelar di luar area sekolah dapat memberatkan orangtua peserta didik, dan berisiko tinggi terjadinya kecelakaan.

"Karena kalau mengadakan (perpisahan) di luar, itu memberatkan biaya, kedua berisiko. Insya Allah di Jakarta sudah memahami karena kami sudah sosialisasi," kata Purwosusilo.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat