pesonadieng.com

Ada Usulan Kenaikan Tarif Pungutan Turis Asing di Bali, Sandiaga: Harus Dilihat Dulu

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.
Lihat Foto

JAKARTA, - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengusulkan kenaikan biaya pungutan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali dari 10 dollar Amerika Serikat (AS, sekitar Rp 160.000) menjadi 50 dollar AS (sekitar Rp 818.000), atau naik lima kali lipat.

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, usulan tersebut perlu dibahas dan dilihat dahulu supaya tidak berujung heboh.

Baca juga: Pungutan Turis Asing di Bali Diterapkan Hari Ini, Mayoritas Pakai Kartu Kredit

"Kalau sekarang memang ada usulan. Mungkin harus dilihat dulu, harus dibahas. Bagaimana pembuatan kebijakan yang baik sehingga tidak ramai dan heboh," kata Menparekraf saat Weekly Press Briefing, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut dikatakan bahwa pungutan yang sudah ditetapkan saat ini harus dikelola serta dimanfaatkan dengan baik dan transparan. 

Dengan demikian, masyarakat Pulau Dewata bisa melihat dan merasakan sendiri hasilnya.

"Mari kita buktikan dulu, kalau memang (pungutan wisman) berjalan bagus, bisa diulas dan direvisi," tuturnya.

Baca juga:

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Menurutnya, kebijakan pungutan wisman di Bali belum berjalan enam bulan lantaran baru diterapkan per 14 Februari 2024. Besar kemungkinan, kredibilitas akan dipertanyakan apabila kebijakan tersebut diubah.

"Nanti setelah enam bulan, kira-kira bulan Agustus 2024 kita ulas lagi, dan tentunya kita pastikan aspek kolektif dan sustainability (keberlanjutan) itu terjaga," tuturnya.

Baca juga: Ini 7 Kategori WNA yang Tidak Kena Pungutan Turis Asing di Bali

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat