pesonadieng.com

Gunung Bromo Buka Lagi Usai Kebakaran, Simak Aturan Berkunjung

Foto udara kondisi lahan pasca kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023). Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memastikan bahwa kebakaran yang terjadi sejak Rabu (6/9) di kawasan hutan dan lahan Gunung Bromo telah berhasil dipadamkan, diperkirakan luas area yang terbakar mencapai 500 hektare.
Lihat Foto

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, kembali dibuka pada Selasa (25/6/2024), usai peristiwa kebakaran yang melanda pada pertengahan Juni 2024.

Pembukaan kembali ini diumumkan melalui akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru.

Baca juga: Bromo Kebakaran Lagi, Kali Ini di Kawasan Gunung Batok

"Setelah mengalami kebakaran, kawasan Gunung Bromo kini mulai pulih. Meskipun sebagian area masih menunjukkan bekas kebakaran, TNBTS telah kembali dibuka untuk wisatawan," tulis pernyataan akun @bbtnbromotenggersemeru pada unggahannya, Selasa (25/6/2024).

Sebelumnya terjadi dua peristiwa kebakaran di TNBTS berselang tiga hari setelah kejadian pertama, yakni Rabu (19/6/2024) dan Sabtu (22/6/2024).

Lokasi kebakaran pertama berada di sebelah timur-selatan Puncak Lamen, Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah Gunung Penanjakan.

Sementara itu, yang terbaru, kebakaran pada Sabtu (22/6/2024) lalu terjadi di kawasan Gunung Batok, dekat dengan kawasan wisata menuju kawah dan Pura Luhur Poten.

Baca juga:

Syarat berkunjung ke Gunung Bromo

Ilustrasi wisatawan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Bersamaan dengan pengumuman dibukanya kawasan Gunung Bromo, akun resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, juga kembali menegaskan aturan berkunjung.

  1. Wajib membeli tiket masuk online (daring) melalui situs web resmi Booking Online Wisata Bromo.
  2. Dilarang membuang sampah di kawasan Gunung Bromo. Sampah wajib dibawa turun ketika pulang.
  3. Dilarang membuat api unggun atau perapian yang dapat menyebabkan kebakaran.
  4. Dilarang memotong atau mengambil tumbuhan.
  5. Dilarang melukai atau membunuh satwa di kawasan TNBTS.
  6. Dilarang membawa minuman beralkohol.
  7. Dilarang membawa alat musik atau bunyi-bunyian.
  8. Dilarang membawa obat-obatan terlarang.
  9. Dilarang membawa alat untuk berburu.
  10. Dilarang melakukan vandalisme.
  11. Dilarang berada di radius satu kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo.
  12. Cek status Gunung Bromo melalui aplikasi Magma Indonesia.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat