pesonadieng.com

Paspor Indonesia Ganti Desain dan Warna Mulai 17 Agustus 2024

Ilustrasi paspor Indonesia
Lihat Foto

JAKARTA, - Paspor Indonesia akan berganti desain dan warna mulai 17 Agustus 2024.

"Ini (desain dan warna paspor baru) disiapkan untuk 17 Agustus 2025," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Ia melanjutkan, perubahan desain dan warna paspor RI sengaja dirancang untuk memperkuat keamanan paspor.

Baca juga: Layanan Imigrasi Sudah Pulih, Masyarakat Bisa Install Ulang M-Paspor

Menurut dia berdasarkan aturan internasional, keamanan paspor harus diperkuat tiap tiga tahun sekali.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh (@kompascom)

"Salah satu aspek security itu juga warna. Kemudian, di dalamnya ada, misalnya, hal yang diperlukan untuk pengecekan. Dikasih sinar UV atau tambahan hologram," ungkap Silmy.

Rencana perubahan warna paspor Indonesia

Sebelumnya, diberitakan pada Jumat (29/3/2024), paspor RI baru akan dibuat menggunakan tone warna khas Indonesia.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online 2024

Rencana perubahan desain dan warna paspor Republik Indonesia (RI) ini memang disampaikan sejak awal Maret 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim (tengah) saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024)./NICHOLAS RYAN ADITYA Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim (tengah) saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Meski masih satu tahun lagi, desain paspor RI terbaru akan diumumkan pada Hari Ulang Tahun RI tahun ini, 17 Agustus 2024.

Baca juga: Layanan Paspor dan Visa di Imigrasi Pulih 100 Persen Usai Gangguan PDNS

Warna paspor RI

Sebelumnya, paspor RI memiliki tiga warna dengan fungsi yang berbeda-beda, yakni hijau, hitam, dan biru.

Paspor RI berwarna hijau difungsikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar atau masuk wilayah Indonesia.

Syarat dan prosedur mengurus paspor untuk pekerja migran Indonesia./NABILLA TASHANDRA Syarat dan prosedur mengurus paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Ada paspor hijau elektronik dan paspor hijau nonelektronik yang berisi kelengkapan data WNI.

Sementara paspor RI berwarna hitam ditujukan untuk fungsi diplomatik, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2013.

Baca juga: Tak Sekadar Dokumen Perjalanan, Ini 5 Negara dengan Desain Paspor Terunik

Paspor berwarna hitam dibuat melalui permohonan pada petugas di kementerian atau lembaga terkait.

Ada juga paspor berwarna biru, digunakan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas tidak bersifat diplomatik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat