pesonadieng.com

Alasan Permohonan Visa Korea Ditolak, Apa yang Harus Dilakukan?

Ilustrasi visa.
Lihat Foto

JAKARTA, - Sejumlah syarat membuat visa Korea terlampir di laman Korea Visa Application Center Jakarta di bawah Kedutaan Besar Republik Korea.

Pemohon bisa mengajukan formulir aplikasi visa lengkap dengan dokumen umum, seperti paspor, pas foto, dan rekening koran.

Baca juga: Korea Selatan Targetkan 300.000 Turis Indonesia pada Akhir 2024

Lama penerbitan visa berkisar lima hari hingga enam bulan, tergantung jenis visa yang diajukan.

Namun, pengajuan visa Korea bisa saja ditolak bila pemohon tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Alasan terbesar visa Korea ditolak itu tidak bisa menjelaskan tujuan masuk," ujar Konsulat Visit Kedutaan Besar Republik Korea, Lee Sungyong dalam pembukaan Hallyu Tourism Festival di Lotte Mall Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, pemohon yang melampirkan dokumen palsu juga menjadi alasan penolakan pengajuan visa Korea.

Baca juga:

Cara mengajukan aplikasi visa Korea ulang

Ilustrasi Gamcheon Culture Village di Busan, Korea Selatan.Dok. Unsplash/Philip Jang Ilustrasi Gamcheon Culture Village di Busan, Korea Selatan.

Bila permohonan visa Korea ditolak, biaya pembuatan visa sebesar mulai Rp 632.000, tidak bisa diambil kembali.

Begitu juga dengan dokumen yang diajukan saat mengirim aplikasi visa yang tidak bisa diambil bila permohonan visanya ditolak.

Namun demikian, pemohon masih bisa mengirim ulang permohonan visa Korea dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan setelah ditolak.

Khusus pengajuan ulang visa Korea, pemohon harus menyiapkan dokumen lebih banyak, sesuai dengan alasan penolakan visa sebelumnya.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat