pesonadieng.com

Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Oktober 2024

Ilustrasi pesawat.
Lihat Foto

JAKARTA, - Satuan tugas (Satgas) penurunan harga tiket pesawat sudah bekerja, diharapkan harga tiket pesawat dapat turun sebelum akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Oktober 2024.

"Kalau semuanya bisa kita lakukan cepat, perkiraaan dua (hingga) tiga bulan ke depan mudah-mudahan sebelum bulan Oktober, akhir pemerintahan (Jokowi-Ma'ruf) juga bisa (turun harga tiket pesawat)," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat Senin (22/7/2024).

Baca juga:

Sebelumnya diberitakan , Senin (15/7/2024), Menparekraf menyebut sembilan langkah yang akan dilakukan dalam penanganan harga tiket pesawat. Hal itu mencakup kajian avtur, suku cadang, perizinan, dan pajak penumpang.

"Memang ada beberapa komponen yang berpengaruh terhadap harga (tiket pesawat), dan itu juga sangat tergantung atau berkaitan, sehingga di situlah perlu adanya satgas," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya di Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Sandiaga menambahkan, apabila langkah satgas penurunan harga tiket pesawat berjalan cepat, ditargetkan harga tiket pesawat bisa turun sekitar 10 persen.

Baca juga:

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat ditemui di gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (22/7/2024)./ Suci Wulandari Putri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat ditemui di gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Sebagai informasi, pemerintah telah membentuk satgas penurunan harga tiket pesawat sebagai upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.

Satgas ini terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya.

Menambahkan dari , Senin (15/7/2024), pihak yang terlibat tidak hanya dari ranah kementerian, tetapi juga dari pemangku kepentingan yang terlibat. Misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan asosiasi.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat