pesonadieng.com

Pungutan Turis Asing di Bali per 10 Agustus 2024 Raup Rp 185 Miliar

Sejumlah wisatawan mancanegara melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu (24/4/2024). Ritual tersebut direncanakan masuk dalam agenda World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali yang akan diselenggarakan pada 18-25 Mei 2024 mendatang.
Lihat Foto

- Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali sejak Februari 2024 hingga per Sabtu (10/8/2024) terhitung meraup rupiah hingga Rp185 miliar.

"Kalau per hari ini laporan (pungutan wisman ke Bali) yang masuk ke kita, sudah masuk Rp185 miliar (sekitar Rp185.549.000.000)," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di Kantor Bupati Buleleng, Bali, pada Sabtu (10/8/2024).

Ia melanjutkan, dana pungutan wisman tersebut dipakai untuk lingkungan dan penguatan budaya.

Baca juga: Overstay di Bali, WN Amerika Mengira Aturan di Indonesia dan Malaysia Sama

Tjok menambahkan, hingga Juli 2024, jumlah wisman yang berkunjung ke Bali tercatat hampir 3,5 juta orang.

Angka ini, sambungnya, menunjukkan capaian kunjungan wisman ke Bali sudah melewati capaian kunjungan wisman pada 2019.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS), adapun jumlah kunjungan wisman ke Bali sepanjang Januari hingga Juli 2019 tercatat sebanyak 3.462.683 orang.

Tjok memaparkan, kebijakan terkait pungutan untuk turis asing di Bali diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2023, sementara turunan mekanisme cara pemungutannya diatur dalam Pergub Nomor 36 tahun 2024.

Baca juga: 3 Beda Klepon Gianyar Bali dan Klepon Jawa, dari Bentuk sampai Isian

Dalam mekanisme pemungutan tersebut, lanjutnya, terdapat amanah untuk memasang alat berupa scanner gate.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, di Kantor Bupati Kabupaten Buleleng, Bali,  Sabtu (10/8/2024). / Suci Wulandari Putri Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, di Kantor Bupati Kabupaten Buleleng, Bali, Sabtu (10/8/2024).

"Tapi di kondisi lapangan, secara regulasi tidak memungkinkan untuk memasang alat itu, sehingga kita ubah Pergubnya menjadi Pergub Nomor 2 Tahun 2024. Strategi kami adalah melakukan monitoring evaluasi di daya tarik wisata," katanya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa dari hasil cek lapangan menunjukkan sebagian besar wisman sudah membayar pungutan.

Baca juga: Air Panas Alam Angseri Bali: Daya Tarik, Harga Tiket dan Jam Buka

Sementara bagi wisman yang belum membayar pungutan, akan diarahkan untuk membayar pungutan turis asing melalui laman Love Bali.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat