pesonadieng.com

Beda Izin Kebun Binatang dengan Penangkaran Pribadi

Ilustrasi jerapah di kebun binatang.
Lihat Foto

JAKARTA, - Perizinan memelihara satwa unik sendiri di rumah kadang bisa memicu pertanyaan. "Tren" membuat penangkaran satwa pribadi, ramai selama beberapa tahun belakangan.

Padahal, ada saja satwa yang terbilang berbahaya dan tidak boleh dipelihara secara pribadi.

Baca juga: 

Kasubdit Pengawetan Spesies dan Genetik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ba'diah mengatakan, penangkaran pribadi diperbolehkan, tapi ada syaratnya.

"Ada perizinan perusahaan untuk lembaga konservasi asli, ada juga perizinan untuk perusahaan penangkaran. Beda skemanya," ujar Ba'diah dalam acara temu media di Jakarta Timur, Rabu (21/8/2024).

Lembaga konservasi seperti taman safari, taman khusus satwa, dan kebun binatang, tidak boleh mengomersialkan satwa.

"Jual beli satwa itu tidak diperbolehkan untuk lembaga konservasi," tegas Ba'diah.

Sebab, fungsi lembaga penangkaran memang untuk menjaga kembang biak satwa, apalagi satwa liar hampir punah.

Fungsi lain, seperti rekreasi, edukasi masyarakat, serta riset dan penelitian, juga penting diperhatikan bagi lembaga konservasi.

Baca juga: Aturan Memberi Makan Satwa di Taman Safari Bogor

Action Indonesia Day 2024 digelar di Jagat Satwa Nusantara Taman Mini Indonesia Indah (TMII)./Krisda Tiofani Action Indonesia Day 2024 digelar di Jagat Satwa Nusantara Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Kebun binatang diperbolehkan untuk menerima kunjungan atau visitor ya karena dari situ, badan usaha lembaga konservasi bisa mendapatkan benefit untuk mengelola satwanya," jelas dia.

"Nah, kalau untuk perizinan usaha penangkaran, kewajiban dan haknya itu berbeda dengan lembaga konservasi," lanjut Ba'diah.

Penangkaran pribadi atau usaha penangkaran hanya boleh merawat satwa mulai dari keturunan kedua, ketiga, dan selanjutnya.

Baca juga: Aktivitas Wisata di Kebun 8 Batu dengan Suasana Pegunungan

"Itu dia boleh mengambil secara komersial untuk dijual gitu ya. Nah, itu bedanya," tutur Ba'diah.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 22 Tahun 2019.

Lembaga konservasi juga diwajibkan memiliki dokter hewan, paramedis, klinik, dan karantina, juga pengelolaan satwa yang berbasis pada etika dan kesejahteraan.

"Sedangkan unit penangkaran ini lebih banyak karena mungkin, orang itu hobi ya menangkarkan satwa dan kemudian hasil anakannya itu boleh dipelihara," jelas Ba'diah.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat