pesonadieng.com

Galeri Nasional Indonesia Terapkan Tarif Tiket per 1 September 2024, mulai Rp 10.000

Ilustrasi Galeri Nasional Indonesia di Jakarta Pusat.
Lihat Foto

Galeri Nasional Indonesia di Jakarta Pusat akan menerapkan harga tiket masuk mulai awal September 2024, tepatnya Minggu (1/9/2024). 

Berdasarkan konfirmasi  ke Museum dan Cagar Budaya atau Indonesian Heritage Agency (IHA), Kamis (29/8/2024), sebelumnya Galeri Nasional Indonesia tidak menerapkan harga tiket masuk, alias gratis, untuk pengunjungnya. 

Baca juga: Revitalisasi Ruang Pameran Tetap Galeri Nasional Akan Rampung Agustus 2024

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya," ucap Plt. Kepala Museum dan Cagar Budaya, Ahmad Mahendra lewat keterangan resmi, dikutip Kamis (29/8/2024).

Ilustrasi seorang pengunjung melihat karya dua dimensi Budi Santoso dalam pameran Patung dan Aktivisme: Dolorosa Sinaga dan Budi Santoso di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat.Dok. Indonesian Heritage Agency Ilustrasi seorang pengunjung melihat karya dua dimensi Budi Santoso dalam pameran Patung dan Aktivisme: Dolorosa Sinaga dan Budi Santoso di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat.

"Perubahan ini diperlukan agar museum dan cagar budaya kita dapat terus berkembang dan memberikan manfaat edukatif serta rekreatif kepada masyarakat," tambah Ahmad. 

Adapun harga tiket masuk Galeri Nasional Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Anak usia tiga sampai 12 tahun, warga negara Indonesia (WNI): Mulai Rp 10.000
  • Dewasa, WNI: Mulai Rp 20.000
  • Anak, warga negara asing (WNA): Mulai Rp 50.000
  • Dewasa, WNA: Mulai Rp 50.000
  • Anak usia kurang dari tiga tahun dan dewasa usia lebih dari 60 tahun: Rp 0 (gratis)

Sebagai informasi, bebas biaya tiket diterapkan untuk pengunjung yang ingin menikmati suasana di kawasan Galeri Nasional Indonesia, tanpa memasuki area ruang pamer.

Penyesuaian tarif ini merupakan upaya IHA dalam terkait transformasi terintegrasi dalam rangka peningkatan dan standardisasi pelayanan publik.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat