pesonadieng.com

Pemandu Tur Wisata Ilegal Asal Indonesia Ditangkap di Thailand

Perahu di perairan Phi Phi, Thailand.
Lihat Foto

Perwakilan Tourism Authority of Thailand (TAT) mengonfirmasi penangkapan pemandu tur wisata ilegal asal Indonesia di Thailand.

"Kami juga masih menunggu informasi dari kantor pusat, sampai sekarang mereka belum kasih jawaban," ujar Stephanie Valencia, Public Relations Officer TAT saat dihubungi  pada Jumat (29/9/2024).

Meski begitu, sambung dia, benar bahwa memang ada tour gouide ilegal atau pemandu wisata yang tidak punya lisensi.

Baca juga: Thailand Siap Sambut Turis Korea Saat Libur Chuseok

Sebelumnya, akun Instagram @aseannowthailand mengabarkan adanya penangkapan pemandu tur wisata ilegal asal Indonesia pada Senin (23/9/2024).

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Menurut akun forum dan berita tersebut, pemandu tur asal Indonesia membawa 133 wisatawan pada 19-22 September 2024 tanpa adanya izin sah dari perusahaan tur wisata legal.

Pelaku yang diketahui bernama Siwalee itu ditangkap saat memandu tur di kuil Wat Pho, Bangkok, Thailand.

Baca juga: Thailand Targetkan 1 Juta Wisatawan Asal Jepang sampai Akhir 2024

"Sepertinya ketahuan karena dia tidak pakai kartu ID, makanya disetop. Ditanya apakah punya lisensi karena membawa rombongan?" ujar Stephanie.

Sanksi pemandu tur wisata ilegal di Thailand

Stephani menuturkan, ada tiga pasal yang bisa dikenakan pada pemandu tur wisata tersebut bila seluruh tuduhannya terbukti benar.

Provinsi Nakorn Phanom, Thailand, 2010. Di perbatasan Thailand-Laos, ada patung gajah berukuran besar yang menjadi simbol teritori Thailand. Turis biasanya berfoto di area ini. Chaton Chokpatara/Shutterstock.com Provinsi Nakorn Phanom, Thailand, 2010. Di perbatasan Thailand-Laos, ada patung gajah berukuran besar yang menjadi simbol teritori Thailand. Turis biasanya berfoto di area ini.

Pasal dalam undang-undang Thailand tersebut meliputi pekerjaan (pemandu wisata) tanpa lisensi, bekerja di agen perjalanan atau memiliki agen perjalanan tidak resmi, serta terhitung sebagai orang asing yang bekerja tanpa izin resmi.

"Salah satunya soal tour guide ilegal sendiri, saya cek itu kurang lebih bisa karena denda sampai 50.000 bath Thailand (Rp 23 jutaan) atau penjara selama dua tahun," ungkap Stephanie.

Baca juga: Kapan Peak Season dan Low Season Thailand? Simak Sebelum Liburan

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di Thailand sekitar tujuh hingga delapan tahun silam, seperti disampaikan Stephanie.

Saat itu orang Indonesia ditegur karena ketahuan membawa dan memandu wisata sekitar 30 turis asal Indonesia tanpa izin resmi.

"Dia mengakunya membawa keluarga, padahal itu group tour. Kayaknya sempat kena teguran pada saat itu," pungkas Stephanie.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat