pesonadieng.com

TN Karimunjawa Berlakukan Perubahan Tarif, Drone Menyusul

Ilustras snorkeling di Karimunjawa.
Lihat Foto

JEPARA, - Taman Nasional Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mulai mengaplikasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) Widyastuti mengatakan, perubahan tarif untuk masuk destinasi wisata di wilayahnya sudah diberlakukan pada akhir Oktober 2024. 

Menurut Widyastuti, tiket terbaru Taman Nasional Karimunjawa justru terhitung lebih murah dan efesien lantaran cukup hanya dengan membayar melalui satu pintu.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Jaksa, Pejuang Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Tetap Bebas

Terdapat penyesuaian tarif PNBP yang semula tiket masuk wisnus Rp 5.000 per orang, Tracking Mangrove Rp 5.000 per orang, PSA/Penetasan Semi Alami (PSA) Penyu Rp 10.000 per orang, dan snorkeling Rp 15.000/orang.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Selanjutnya, tarif tersebut menjadi tiket terusan sebesar Rp 10.000 per orang pada hari biasa dan Rp 15.000 per orang pada hari libur.

Adapun untuk turis asing yang semula Rp 150.000 pada hari biasa dan Rp 225.000 pada hari libur, menjadi tetap Rp 150.000 dan tidak membedakan hari biasa maupun hari libur.

Dengan tiket masuk/terusan tersebut maka wisatawan free atau tidak akan dipungut lagi ketika ke tracking mangrove, PSA, dan juga aktivitas snorkeling.

Baca juga: Pantai Tanjung Gelam di Karimunjawa: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

"Berlaku 30 Oktober 2024. Tiket yang berlaku sekarang malah lebih murah dibandingkan sebelumnya. Karena dengan sekali membayar tiket Rp 10.000 merupakan tiket terusan untuk tiga destinasi wisata," kata Widyastuti kepada  melalui ponsel, Jumat (1/11/2024).

Widyastuti menyampaikan, pergantian tarif ini dinilai merupakan hal yang lumrah menyusul tarif yang berlaku sebelumnya sudah berlangsung lama merujuk PP nomor 12 tahun 2014.

Diharapkan tambah kontribusi untuk kas negara

Taman Nasional Karimunjawa yang saat ini masih berstatus kelas terendah (kelas 3) untuk ukuran penerimaan PNPB pun diharapkan naik kasta.

Dengan penerapan tarif baru ini, diharapkan dapat menambah kontribusi untuk kas negara sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan non-pajak dari sektor pariwisata, sekaligus mengembangkan kualitas layanan wisata di Taman Nasional Karimunjawa. 

Ilustrasi Snorkeling di Karimunjawa.Dok. Tamasya Karimunjawa Ilustrasi Snorkeling di Karimunjawa.

Dengan kata lain, peningkatan pendapatan dari wisatawan nusantara dan mancanegara akan memperkuat upaya pelestarian alam dan daya tarik wisata di kawasan tersebut. 

"Penyesuaian tarif suatu hal yang wajar karena sudah lama. Ini adalah tantangan kami untuk segera naik kelas dengan catatan pembenahan kelola wisata di semua destinasi di Karimunjawa harus disiapkan dengan lebih baik," ujar Widyastuti.

Dikatakan Widyastuti, jauh hari sebelum diterapkannya perubahan tarif ini, Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) telah gencar melakukan sosialisasi intensif untuk memudahkan transisi tersebut.

Baca juga: Pesona Karimunjawa, Menikmati Surga Keindahan Alam Bawah Laut Tersembunyi di Laut Jawa

"Alhamdulillah tidak ada masalah. Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi ke semua pelaku wisata dan instansi terkait," ungkap Widyastuti.

Sementara itu menyoal pemberlakuan tarif pengoperasian drone untuk dokumentasi, Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) masih menunggu regulasi dari Kementerian terkait.

"Untuk pengenaan tarif drone sementara kami masih menunggu aturan teknisnya selesai dulu. Saat ini peraturan menterinya sedang disiapkan dan dibahas di Jakarta," pungkas Widyastuti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat