pesonadieng.com

Tarif Terbangkan Drone Rp 2 Juta di Gunung Gede Pangrango Tak Hanya untuk Komersial

Fenomena padang es muncul di gunung gede, Minggu (6/10/2019)
Lihat Foto

BOGOR, - Pemerintah telah menyesuaikan tarif baru untuk kegiatan penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Dasar hukum aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas kebijakan tersebut, pengunjung yang ingin menerbangkan drone di kawasan TN Gunung Gede Pangrango dikenakan tarif sebesar Rp 2 juta per unit per hari.

Baca juga: Pegiat: Tarif Drone Rp 2 Juta di Taman Nasional Tidak Masuk Akal

Humas Balai Besar TNGGP Agus Denie menyatakan, tarif PNBP untuk penggunaan drone ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar TNGGP Nomor SK.276/BBTNGGP/Tek/B/10/2024 mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2024.

"Pungutan kegiatan penggunaan atau menerbangkan drone dikenakan tarif sebesar Rp 2.000.000 per unit per hari, berlaku sejak 30 Oktober 2024," ujar Agus Denie kepada , Minggu (3/11/2024).

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya tak ada tarif untuk menerbangkan drone di kawasan TNGGP. Kala itu, pengunjung harus memerlukan surat izin khusus penggunaan drone berdasarkan tujuannya.

Namun saat ini pengunjung yang menggunakan drone sudah dikenakan tarif PNBP tanpa membedakan tujuan penggunaan komersial atau non-komersial.

Untuk WNI-WNA dan komersial maupun non-komersial

Aturan tarif terbaru ini berlaku untuk seluruh pengunjung, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

"Dulu tidak dikenakan tarif PNBP karena belum ada dasar hukumnya, tapi harus mengajukan surat terlebih dahulu. Untuk sekarang, tarif PNBP sudah ditentukan sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 kang," ujarnya.

Baca juga: Tarif Penggunaan Drone di Gunung Bromo Melambung, dari Rp 300.000 Jadi Rp 2 Juta

"Penggunaan drone tidak dipilah untuk komersial/non-komersial (harga berlaku untuk keduanya) dan berlaku untuk WNI dan WNA juga," imbuhnya.

Setelah ada dasar hukumnya, sambung Denie, pengunjung yang ingin menerbangkan drone tidak lagi memerlukan izin khusus, tetapi mereka wajib membeli tiket khusus drone yang tersedia di pintu masuk wisata atau jalur pendakian.

Alun-alun Suryakencana usai hujan.KOMPAS.COM / VITORIO MANTALEAN Alun-alun Suryakencana usai hujan.

Adapun waktu penerbangan drone, pengunjung atau pendaki bisa sepuasnya menerbangkan drone. Namun tetap harus menyesuaikan tarif. 

Berdasarkan ketentuan tarifnya, satu unit drone dikenakan pungutan per hari sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: Tarif Terbangkan Drone di Gunung Gede Pangrango Naik, Jadi Rp 2 Juta Per Hari

"Ketentuan hitungannya per hari. Iya apabila selama dua hari, berarti tarifnya Rp 4 juta," pungkasnya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat