pesonadieng.com

Autogate Bandara Soekarno-Hatta Bisa Dilewati WNA Pemegang Izin Tinggal Tetap

Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bisa melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Lihat Foto

Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bisa melintasi autogate imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.

Layanan pemeriksaan keimigrasian ini sebelumnya hanya bisa digunakan oleh WNA pemegang visa elektronik dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Baca juga:

“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi
performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS
melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam lewat keterangan resmi yang  terima, Sabtu (2/11/2024).

"Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” tambah dia.

Sebanyak 3,51 juta WNA tercatat melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate sepanjang Januari 2024-September 2024 atau sekitar 390.000 WNA per bulan.

Proses autogate hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang sehingga memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian, volume pelintas yang menggunakan autogate pun
meningkat secara konstan.

 

Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bisa melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.DOK. Direktorat Jenderal Imigrasi Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bisa melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tercatat 78 unit, sedangkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.

Adapun jumlah ITAS dan ITAP yang diterbitkan Imigrasi hingga September 2024 adalah 134.037ITAS dan 3.648 ITAP.

Melalui digitalisi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Imigrasi memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang termasuk frequent travelers.

“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara
online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut," kata Godam.

"Jadi pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan. Teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia,
sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi," tutup Godam.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat