pesonadieng.com

Tarif Masuk dan Drone di Gunung Gede Pangrango Naik, Ini Daftarnya

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Lihat Foto

BOGOR, - Tarif kegiatan penggunaan drone di wilayah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, mengalami kenaikan dari yang semula tidak dipungut biaya atau gratis menjadi dipungut biaya sebesar Rp 2 juta.

Berlaku sejak Rabu (30/10/2024), kenaikan tarif tersebut didasari atas pertimbangan mengenai pungutan biaya terhadap risiko kerusakan lingkungan.

Baca juga: Tarif Terbangkan Drone Rp 2 Juta di Gunung Gede Pangrango Tak Hanya untuk Komersial

Dasar hukum aturan tarif baru tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (30/9/2024).

Dalam Pasal 1 ayat 1 huruf f disebutkan, "Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi penerimaan dari pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan."

Dalam Pasal 19 dikatakan, "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan." 

Tarif tersebut diharapkan dapat mendukung upaya konservasi dan pemanfaatan hutan di TNGGP.

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Jawa BaratKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Jawa Barat

Humas Balai Besar TNGGP Agus Denie mengatakan, kenaikan tarif tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar TNGGP Nomor SK.276/BBTNGGP/Tek/B/10/2024.

"Kita hanya melaksanakan ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 itu. SK Kepala Balai menegaskan tarif PNBP di lingkup BBTNGGP karena PP No 36 Tahun 2024 bersifat global," ucap Denie kepada , Minggu (3/11/2024).

Tarif tersebut berlaku sama untuk seluruh pengunjung, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), tanpa membedakan tujuan penggunaan komersial atau non-komersial.

Selain tarif penggunaan drone, TNGGP juga menyesuaikan tarif masuk untuk berbagai lokasi dan jenis kegiatan wisata di kawasan tersebut, termasuk di jalur pendakian via Cibodas, Gunung Putri, Selabintana, dan Mandalawangi.

Baca juga:

Daftar harga tiket masuk TN Gunung Gede Pangrango

Tarif wisata alam, berkemah, dan pendakian via Resort Cibodas dan Gunung Putri

Hari kerja WNI

  • Berkemah dua hari satu malam: Mulai Rp 52.000.
  • Wisata alam satu hari: Mulai Rp 22.000.
  • Pendakian dua hari satu malam: Mulai Rp 72.000.

Hari libur WNI

  • Berkemah dua hari satu malam: Mulai Rp 72.000.
  • Wisata alam satu hari: Mulai Rp 32.000.
  • Pendakian dua hari satu malam: Mulai Rp 92.000.

Hari kerja dan hari libur WNA

  • Berkemah dua hari satu malam: Mulai Rp 415.000.
  • Wisata alam satu hari: Mulai Rp 205.000.
  • Pendakian dua hari satu malam: Mulai Rp 435.000.

Hari kerja rombongan pelajar/mahasiswa WNI minimal lima orang

  • Berkemah dua hari satu malam: Mulai Rp 32.000.
  • Wisata alam satu hari: Mulai Rp 12.000.
  • Pendakian dua hari satu malam: Mulai Rp 52.000.

Hari libur rombongan pelajar/mahasiswa WNI minimal lima orang

  • Berkemah dua hari satu malam: Mulai Rp 42.000.
  • Wisata alam satu1 hari: Mulai Rp 17.000.
  • Pendakian dua hari satu malam): Mulai Rp 62.000.

Baca juga: Menteri Pariwisata Baru Enggan Komentar soal Tarif Drone Rp 2 Juta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat