pesonadieng.com

Pengalaman Urus Kehilangan Paspor, Habiskan Waktu dan Uang

Syarat, biaya, dan cara mengurus paspor masa berlsku 10 tahun.
Lihat Foto

- Paspor adalah salah satu dokumen negara yang wajib dijaga baik-baik oleh pemegangnya.

Jangan sampai paspor rusak apalagi hilang, meski masa berlakunya sudah lewat. Apabila sampai hilang, maka Anda tidak bisa langsung membuatnya lagi.

Ada proses yang harus dilalui, juga biaya yang harus dibayarkan. Seperti yang mengurus kehilangan paspor beberapa waktu lalu.

Adapun saya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surakarta.

Baca juga: Perhatikan Kondisi Paspor, Paspor Rusak Bisa Hambat Perjalanan

Langkah mengurus paspor hilang

Namun, dulu saya tidak membuat paspor di sana, sehingga ada satu langkah yang harus dilalui terlebih dahulu, yakni meminta nomor paspor di kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan. 

1. Minta nomor paspor 

Langkah pertama adalah meminta nomor paspor. Karena saya membuat paspor di Kantor Imigrasi Yogyakarta pada tahun 2012 lalu, maka saya harus menempuh perjalanan ke sana pada Rabu (9/10/2024).

Proses meminta nomor paspor ternyata tidak terlalu sulit. Saya hanya perlu membawa KTP, lalu mengurus proses permintaan nomor paspor sesuai arahan petugas.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh (@kompascom)

Namun, nomor paspor tidak bisa langsung didapat karena dikirim melalui email dalam waktu beberapa jam kemudian.

Hari pertama mengurus kehilangan paspor pun saya habiskan untuk meminta nomor paspor. Saya tidak bisa langsung melanjutkan proses karena kuota terbatas di Kantor Imigrasi Yogyakarta sudah penuh saat itu. Terlebih, saya masih harus menyiapkan berkas lain.

2. Buat surat kehilangan di kepolisian 

Nomor paspor dikirim via email melalui surat. Saya kemudian mencetaknya untuk dibawa ke kantor polisi. Tujuannya adalah, membuat surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian. 

Baca juga: Biaya Bikin Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Naik, Kapan Mulai Berlaku?

Saya membuat surat kehilangan itu di Polresta Surakarta yang prosesnya cepat tanpa pungutan biaya sepeser pun. 

3. Lengkapi berkas 

Langkah selanjutnya adalah, saya harus menyiapkan berkas, yakni surat kehilangan dari kepolisian, surat nomor paspor dari Kantor Imigrasi Yogyakarta, KTP, kartu keluarga, dan surat nikah. 

Baca juga: Beredar Kabar Biaya Bikin Paspor Naik Jadi Rp 650.000, Menurut PP 2024

Masing-masing berkas itu saya fotokopi untuk kemudian saya bawa ke Kantor Imigrasi Surakarta pada keesokan harinya, Kamis (10/10/2024). Saya kemudian diarahkan untuk menuju bagian yang mengurus paspor hilang. 

4. Pilih waktu wawancara 

Di bagian pengurusan paspor hilang, saya belum bisa menyelesaikan proses pembuatan paspor. Itu karena saya harus mendaftar melalui aplikasi MiskaGo untuk memilih jadwal wawancara. 

Adapun pilihan waktu wawancara ternyata terbatas dan ada kuota harian. Untungnya, masih ada satu kuota tersisa untuk hari esok, Jumat (11/10/2024), sehingga saya langsung memilihnya agar cepat selesai. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat