pesonadieng.com

Beda Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Harganya Naik per Desember 2024

Ilustrasi paspor Indonesia. Biaya pembuatan paspor terbaru. Biaya pembuatan paspor. Biaya bikin paspor.
Lihat Foto

- Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki.

Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang bisa dipilih di Kantor Imigrasi Yogyakarta, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.

Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik

Berikut adalah perbedaan utama antara kedua jenis paspor ini:

Baca juga: Pengalaman Urus Kehilangan Paspor, Habiskan Waktu dan Uang

1. Paspor Biasa

Tidak ada chip biometrik

Paspor biasa tidak dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data pemilik paspor secara elektronik.

Tidak tersedia fasilitas bebas visa wisata ke Jepang

Paspor biasa tidak memiliki kemudahan bebas visa untuk kunjungan wisata ke Jepang.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh (@kompascom)

Penggunaan autogate terbatas

Pemegang paspor biasa hanya bisa menggunakan fasilitas autogate di bandara yang ada di Indonesia.

Biaya permohonan

Biaya pengurusan paspor biasa adalah Rp 350.000 (akan naik mulai Desember 2024)

Baca juga: Tarif Membuat Paspor Baru mulai Desember 2024 jika Mengacu PP 45/2024

2. Paspor elektronik (e-Paspor)

Dilengkapi chip biometrik

Paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang berisi data biometrik pemiliknya sehingga lebih aman dan canggih.

Fasilitas bebas visa wisata ke Jepang

Pemegang paspor elektronik bisa menikmati kemudahan bebas visa untuk kunjungan wisata ke Jepang.

Ilustrasi paspor. Cara bayar paspor melalui Livin' by Mandiri dan ATM Mandiri dengan mudah. DOK. Shutterstock/scorpeow Ilustrasi paspor. Cara bayar paspor melalui Livin' by Mandiri dan ATM Mandiri dengan mudah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat