14 Cara Membuat Paspor Online Pertama Kali, Simak Langkahnya
- Permohonan pembuatan paspor untuk pertama kali bisa dilakukan via aplikasi M-Paspor.
Pemohon tak perlu datang langsung dan mengantre panjang untuk menunggu giliran wawancara.
Selama pengajuannya sudah terkirim via aplikasi, pemohon hanya perlu datang sesuai tanggal kedatangan dan melanjutkan proses pembuatan paspor.
mencoba membuat paspor elektronik pertama kali untuk pemula. Simak cara lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Cara Aman Menyimpan Paspor agar Tidak Hilang Saat Bepergian
1. Unduh dan registrasi M-Paspor
Satu-satunya aplikasi pengajuan paspor ini bisa diunduh di Play Store maupun App Store secara gratis.
Mengingat ini pertama kalinya saya membuat paspor, wajib registrasi dari awal dengan mengisi email serta nomor telepon untuk membuat akun.
2. Mulai ajukan permohonan
Setelah berhasil terdaftar, tetap di beranda dan pilih "Pengajuan Permohonan" untuk membuat paspor.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh (@kompascom)
Silakan pilih jenis permohonan yang tersedia, ada permohonan paspor reguler dan permohonan paspor percepatan.
3. Isi kuesioner
Saya memilih permohonan paspor reguler dan melanjutkan pengisian kuesioner berupa pilihan kategori pemohon: dewasa atau anak-anak usia di bawah 17 tahun.
4. Lanjutkan mendaftar paspor
Langkah paling awal setelah mengisi kuesioner, pemohon akan diarahkan pada pilihan lokasi kantor imigrasi.
Pemohon bebas memilih kantor imigrasi seluruh Indonesia. Namun, aplikasi M-Paspor secara otomatis akan mengurutkan lokasi kantor imigrasi terdekat dari lokasi saat mengajukan permohonan.
Baca juga: Beda Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Harganya Naik per Desember 2024
Jadi, kamu bisa mengetik nama daerah kantor imigrasi atau memilih rekomendasi kantor imigrasi terdekat.
5. Pilih jenis paspor dan lokasi kantor imigrasi
M-Paspor akan mengonfirmasi lokasi kantor imigrasi yang dipilih pada langkah ini. Kamu juga wajib memilih jenis paspor yang akan dibuat.
Silakan pilih jenis paspor biasa seharga Rp 350.000 atau paspor elektronik seharga Rp 650.000.
Baca juga: Pengalaman Urus Kehilangan Paspor, Habiskan Waktu dan Uang
Kedua jenis paspor tersebut sama-sama memiliki total 48 halaman. Saya memilih jenis paspor elektronik.
Terkini Lainnya
- Berburu Sunset Memukau di Seraphic Sunset Gazebo Anyer Wonderland
- 12 Wahana Seru di Anyer Wonderland, Ada Sky Jeep
- DAMRI Luncurkan 90 Unit Mobil Listrik pada Tahun 2024
- Harga Tiket Terusan Anyer Wonderland, Seru untuk Semua Usia
- Trip Seru ke Pulau Sangiang, Eksplorasi Alam dan Wisata Seru
- 15 Wisata Keluarga di Yogyakarta Selama Nataru, Alam hingga Buatan
- Gojek Beri Promo Libur Akhir Tahun 2024, Dorong Pergerakan Wisatawan
- Panduan Lengkap Sebelum Mengunjungi Kastil Himeji di Jepang
- Demonstran Anti-Pariwisata Hancurkan Ratusan Kursi Berjemur di Tenerife Spanyol
- Momen Langka, Kota Shimla di India Diselimuti Salju di Awal Desember
- 5 Etika yang Harus Diperhatikan Sebelum "Check-Out" Hotel
- Harga Tiket Masuk Kastil Himeji Naik hingga 200 Persen
- Ada Badai Saat Mendaki Gunung, Ini Saran dari Pemandu
- Ini 4 Persiapan Mendaki Saat Musim Hujan yang Wajib Diikuti
- 16 Wisata Keluarga di Bandung Saat Nataru, Seru untuk Semua Usia
- Pendakian Gunung Kendil di Banyubiru, Belum Ada "Basecamp" dan Pos Retribusi
- Sekalian Berlibur, 8 Pebalap Downhill dari Luar Negeri Nikmati Kesejukan dan Wisata Alam Kota Batu
- Menyelami Dubai Tempo Dulu Saat Masa Sulit di Al Shindagha Museum
- Labuan Bajo Marathon 2024, Peserta Terpukau dengan Keindahan Panorama
- Aroma Parfum Favorit di Dubai Ternyata Berasal dari Indonesia