pesonadieng.com

13 Kantor Imigrasi di Indonesia Kini Hanya Terima Permohonan E-Paspor

Paspor elektronik, e-paspor. 13 kantor imigrasi menerapkan penerbitan 100 paspor elektronik per 1 Desember 2024.
Lihat Foto

Sebanyak 13 kantor imigrasi hanya menerima permohonan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) mulai Minggu (1/12/2024).

Pemberlakuan penerbitan e-paspor ini dilakukan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia.

Baca juga: 6 Fakta Menarik Desain Paspor Baru Indonesia, Apa Keunggulannya?

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam keterangan resmi yang diterima , Minggu (1/12/2024).

Adapun 13 kantor imigraasi yang dijadikan percontohan penerbitan 100 persen e-paspor adalah Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Medan, Batam, Makassar, Tangerang, Surabaya, Ngurah Rai, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

"Ke depannya, kami rencanakan (penerbitan 100 persen e-paspor) akan diimplementasikan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” lanjut Godam.

Baca juga:

E-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik, berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.

Data-data tersesbut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga disebut sulit dipalsukan. Paspor elektronik juga dilengkapi dengan fitur keamanan, seperti tinta khusus dan hologram yang disebut sulit ditiru.

Sejumlah negara di dunia juga sudah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis
yang menggunakan pembaca chip sehingga bisa mempercepat proses imigrasi.

Godam menuturkan, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan karena hampir semua negara di dunia telah menggunakan jenis paspor ini sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

“Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya keimigrasian untuk
memperkuat paspor Republik Indonesia," ucap Godam.

"Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara," pungkas dia.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat