13 Kantor Imigrasi di Indonesia Kini Hanya Terima Permohonan E-Paspor
- Sebanyak 13 kantor imigrasi hanya menerima permohonan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) mulai Minggu (1/12/2024).
Pemberlakuan penerbitan e-paspor ini dilakukan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia.
Baca juga: 6 Fakta Menarik Desain Paspor Baru Indonesia, Apa Keunggulannya?
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam keterangan resmi yang diterima , Minggu (1/12/2024).
Adapun 13 kantor imigraasi yang dijadikan percontohan penerbitan 100 persen e-paspor adalah Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Medan, Batam, Makassar, Tangerang, Surabaya, Ngurah Rai, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
"Ke depannya, kami rencanakan (penerbitan 100 persen e-paspor) akan diimplementasikan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” lanjut Godam.
Baca juga:
- Imigrasi Perkenalkan Desain Paspor Baru Indonesia ke Simposium ICAO Kanada
- 14 Cara Membuat Paspor Online Pertama Kali, Simak Langkahnya
- Beda Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Harganya Naik per Desember 2024
E-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik, berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
Data-data tersesbut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga disebut sulit dipalsukan. Paspor elektronik juga dilengkapi dengan fitur keamanan, seperti tinta khusus dan hologram yang disebut sulit ditiru.
Sejumlah negara di dunia juga sudah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis
yang menggunakan pembaca chip sehingga bisa mempercepat proses imigrasi.
Godam menuturkan, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan karena hampir semua negara di dunia telah menggunakan jenis paspor ini sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
“Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya keimigrasian untuk
memperkuat paspor Republik Indonesia," ucap Godam.
"Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara," pungkas dia.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- 7 Wisata Malang Raya Populer untuk Tahun Baru Imlek dan Libur Panjang
- 66 Orang Tewas akibat Kebakaran di Hotel di Turkiye
- Kawah Candradimuka Dieng: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Melihat Fenomena Alam Kawah Candradimuka di Dataran Tinggi Dieng
- Tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 Libur Apa? Berikut Rinciannya
- Daya Tarik Wisata Terusan Panama dan Harga Tiket Masuknya
- Apa Itu Terusan Panama yang Ingin Direbut Presiden AS Donald Trump?
- Pengalaman Menginap di Hotel Bintang 4 di Garut, Dekat Mall dan Waterpark
- Jadwal dan Harga Tiket Bus Sonagar Garut, Bisa Wisata sambil Karaoke
- Isra Miraj 2025 Termasuk Tanggal Merah atau Tidak?
- Tempat Pelantikan Donald Trump Bisa Dikunjungi untuk Umum
- Donald Trump Hapus Gender "X" dalam Paspor Amerika Serikat
- 8 Jalur Alternatif Puncak Bogor untuk Hindari Macet Libur Panjang
- Permintaan Maaf Turis China Usai Viral Video Dugaan Penyuapan Petugas Imigrasi
- Kini Turis Bisa Beli Tiket Masuk ke TN Komodo secara "Online"
- Pura Hindu Pertama di Belanda Diresmikan, Seperti Apa?
- Nikmati Liburan Akhir Tahun di Berbagai Destinasi Wisata Gratis Kota Paris Van Java
- Masuk Daftar Kota Terbaik Dikunjungi 2024, Jakarta Punya Destinasi Menarik untuk Libur Akhir Tahun
- Sumba Jadi Destinasi Terbaik Dikunjungi 2024, Tempat Tepat untuk Libur Akhir Tahun
- Dulu Viral karena Keindahannya, Pantai Wonogoro Malang Kini Rusak akibat Banjir