pesonadieng.com

Fadli Zon Usulkan Ada "Omnibus Law" UU Kebudayaan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon memegang keris, salah satu Warisan Budaya Takbenda yang diakui UNESCO.
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengusulkan adanya omnibus law Undang-Undang (UU) Kebudayaan.

Ia menilai omnibus law UU Kebudayaan penting untuk menyatukan sistem kerja dari beragam undang-undang yang ada di lingkup kebudayaan.

"Saya sebetulnya mengusulkan kepada bagian kebudayaan, pada semua pihak, termasuk ke DPR saya sampaikan. Bagaimana kalau kita menjajaki semacam omnibus law kebudayaan. Kerjanya sekali, tapi bisa masuk semua," kata Fadli dalam kegiatan forum diskusi mengenai Situs Patiayam Menuju Cagar Budaya Nasional, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Reog Ponorogo Jadi Warisan Tak Benda, Fadli Zon Ajak Generasi Muda Cintai Kesenian Indonesia

Fadli Zon mengatakan saat ini ada banyak undang-undang terkait kebudayaan di antaranya Undang-Undang Cagar Budaya, Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Permuseuman, hingga Undang-Undang Musik.

"Jadi, untuk itu akhirnya kita perlu kerja bersama untuk masukan-masukan, kalau bisa ada satu Undang-Undang Omnibus Law kebudayaan yang sekaligus bisa paling tidak menjawab sebagian besar persoalan yang ada," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Atang Irawan mengamini pentingnya omnibus law kebudayaan.

Baca juga: Fadli Zon Buka JAFF Market 2024, Berharap Jadi Jalan Sukses Perfilman Indonesia

Menurut Atang, gagasan omnibus law kebudayaan bukanlah hal baru, karena sebelumnya telah diimplementasikan dalam politik legislasi nasional, yaitu omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Penting, karena yang terjadi saat ini, pengaturan itu lebih banyak letaknya di semua departemen. Kalau bicara tentang kebudayaan, tidak hanya bicara tentang judul peraturan perundang-undangan," kata Atang.

Atang menambahkan, ketika bicara tentang kebudayaan, seperti cagar budaya, kemajuan kebudayaan, hingga perfilman, terdapat banyak kewenangan yang beririsan di berbagai aturan.

"Jadi banyak hal yang beririsan, memang penting menurut saya dalam konteks dirumuskan melalui metode omnibus law," kata Atang.

Baca juga: Bakal Pamerkan 13 Warisan Tak Benda Milik Indonesia, Fadli Zon: Kita Harus Kontribusi di Peradaban Dunia

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Atang Irawan dalam kegiatan forum diskusi mengenai Situs Patiayam Menuju Cagar Budaya Nasional yang  pantau secara daring, Rabu (4/12/2024). /Suci Wulandari Putri Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Atang Irawan dalam kegiatan forum diskusi mengenai Situs Patiayam Menuju Cagar Budaya Nasional yang pantau secara daring, Rabu (4/12/2024).
Ia menguraikan, ada beberapa alasan mengapa metode omnibus law dinilai penting.

Pertama, untuk simplifikasi terhadap kewenangan yang melekat di hampir banyak departemen atau kementerian.

Kondisi ini, kata Atang, bisa berimplikasi kepada ego sektoral atau kondisi yang dapat menghambat kerja sama antar pihak.

Baca juga: Fadli Zon Akan Minta Tambahan Anggaran Rp 7 Triliun untuk Majukan Budaya Indonesia

Ia mengatakan apabila aturan terkait kebudayaan terletak di berbagai macam peraturan perundang-undangan, maka wewenangnya pun juga melibatkan berbagai kementerian.

Oleh karena itu kata dia, konsekuensinya adalah menteri bisa melakukan atau mengambil sebuah kebijakan melalui peraturan menteri (Permen) sehingga dinilai bisa menimbulkan ego sektoral.

"Kalaupun terjadi hal tersebut, maka saya yakin akan terganggu pelayanan kepada masyarakat," ujar Atang.

Baca juga: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Ajukan Repatriasi Prasasti Pucangan dari India

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat