pesonadieng.com

PPN 12 Persen Tahun 2025 Bisa Pengaruhi Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi pesawat MH370.
Lihat Foto

- Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik 12 persen mulai tahun 2025, tepatnya Rabu (1/1/2025), sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dilaporkan oleh , Senin (16/12/2024), pengumuman itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Kaleidoskop Naik Turun Harga Tiket Pesawat Sepanjang 2024

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Menko Airlangga, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).

Pemerintah menyatakan, tarif PPN sebesar 12 persen ini dikatakan berlaku untuk sejumlah barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

Lantas, bagaimana dengan tarif tiket pesawat? Apakah naiknya tarif PPN menjadi 12 persen memengaruhi harga tiket pesawat di Indonesia?

PPN 12 persen berlaku, tarif pesawat melaju

Ilustrasi kabin pesawat. Ilustrasi lorong kabin pesawat.Dok. Unsplash/Gerrie van der Walt Ilustrasi kabin pesawat. Ilustrasi lorong kabin pesawat.

Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, naiknya tarif PPN menjadi 12 persen jelas akan berpengaruh terhadap tarif tiket pesawat di Indonesia.

"Jelas berpengaruh, apalagi tanggal 19 (Desember 2024) ini pemerintah memaksa menurunkan harga tiket secara tidak alamiah, melalui intervensi turun 10 persen, dan akan kembali ke normal pada tanggal 3 januari 2025," kata Alvin kepada melalui pesan suara, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut disampaikan, setelah periode penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen ini berakhir, harga tiket pesawat akan kembali normal dan disambut oleh kebijakan PPN 12 persen.

Kata Alvin, tarif avtur pesawat juga akan naik, tapi maskapai penerbangan belum bisa menaikkan harga avtur karena harus menunggu adanya surat keputusan dan Menteri Perhubungan untuk mengakomodasi kebijakan tarif avtur.

"Tapi dari harga tiket, itu jelas langsung berlaku (tarif PPN 12 persen). Sehingga, tiket pesawat mulai 4 Jaunari 2025 akan lebih mahal dari harga normal, dan tentu akan terasa jauh lebih mahal dari (periode) harga tiket yang secara tidak alamiah ini dipaksa turun," ujar Alvin.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat