pesonadieng.com

Turis Inggris Buka Rental Motor 1,6 Tahun di Bali, Akhirnya Diciduk

KSM, laki-laki berkewarganegaraan Inggris saat dihadirkan dalam konferensi di Kantor Imigrasi TPI Denpasar, Bali, pada Selasa (4/2/2025). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Lihat Foto

- Seorang turis Inggris berinisial KSM ditangkap petugas Imigrasi Denpasar karena menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menjalankan bisnis penyewaan sepeda motor di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Padahal, KSM hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang tidak memperbolehkannya bekerja atau membuka usaha di Indonesia.

"Yang bersangkutan (turis Inggris) menyalahgunakan izin tinggalnya karena mengiklankan serta menyewakan kendaraan bermotor roda dua," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Ulah 3 Turis India di Bali: Lakukan Penipuan Daring, Manipulasi Dokumen

Modus Operandi Bisnis Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha rental motor milik KSM telah beroperasi selama sekitar satu tahun enam bulan.

Target utama bisnis ilegal ini adalah para turis asing yang datang berlibur ke Nusa Penida. Dengan tarif Rp 150.000 per hari untuk satu unit motor, KSM bisa menyewakan tiga hingga empat kendaraan per hari.

Ridha menjelaskan bahwa KSM memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan bisnisnya.

“Dari penyelidikan kami, yang bersangkutan hanya mengoperasikan sewa menyewa motor di Nusa Penida saja,” tambahnya.

Baca juga: Turis Asing Wajib Patuhi Aturan Saat Berkunjung ke Indonesia

Terungkap Berkat Laporan Masyarakat

Kasus ini mencuat setelah masyarakat setempat melaporkan aktivitas KSM yang dianggap merugikan para pelaku usaha lokal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan dan berhasil menangkap KSM pada Sabtu (25/1/2025).

Saat ini, KSM ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan akan segera dideportasi ke negara asalnya.

Baca juga: Terserempet Kereta Saat Berfoto di Taiwan, Turis Filipina Terancam Didenda

Pelanggaran Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Pasal 61 dalam UU tersebut menyatakan bahwa WNA dapat melakukan pekerjaan atau usaha hanya jika mereka memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf (e), yakni orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.

Namun, KSM hanya mengantongi ITK, yang berarti ia tidak memiliki hak untuk berbisnis di Indonesia. (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta, Editor: Icha Rastika)

Baca juga: Turis China Emoh ke Thailand, Indonesia Bisa Dapat Durian Runtuh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat