Turis Inggris Buka Rental Motor 1,6 Tahun di Bali, Akhirnya Diciduk

- Seorang turis Inggris berinisial KSM ditangkap petugas Imigrasi Denpasar karena menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menjalankan bisnis penyewaan sepeda motor di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Padahal, KSM hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang tidak memperbolehkannya bekerja atau membuka usaha di Indonesia.
"Yang bersangkutan (turis Inggris) menyalahgunakan izin tinggalnya karena mengiklankan serta menyewakan kendaraan bermotor roda dua," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Ulah 3 Turis India di Bali: Lakukan Penipuan Daring, Manipulasi Dokumen
Modus Operandi Bisnis Ilegal
Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha rental motor milik KSM telah beroperasi selama sekitar satu tahun enam bulan.
Target utama bisnis ilegal ini adalah para turis asing yang datang berlibur ke Nusa Penida. Dengan tarif Rp 150.000 per hari untuk satu unit motor, KSM bisa menyewakan tiga hingga empat kendaraan per hari.
Ridha menjelaskan bahwa KSM memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan bisnisnya.
“Dari penyelidikan kami, yang bersangkutan hanya mengoperasikan sewa menyewa motor di Nusa Penida saja,” tambahnya.
Baca juga: Turis Asing Wajib Patuhi Aturan Saat Berkunjung ke Indonesia
Terungkap Berkat Laporan Masyarakat
Kasus ini mencuat setelah masyarakat setempat melaporkan aktivitas KSM yang dianggap merugikan para pelaku usaha lokal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan dan berhasil menangkap KSM pada Sabtu (25/1/2025).
Saat ini, KSM ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Baca juga: Terserempet Kereta Saat Berfoto di Taiwan, Turis Filipina Terancam Didenda
Pelanggaran Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.
Pasal 61 dalam UU tersebut menyatakan bahwa WNA dapat melakukan pekerjaan atau usaha hanya jika mereka memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf (e), yakni orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
Namun, KSM hanya mengantongi ITK, yang berarti ia tidak memiliki hak untuk berbisnis di Indonesia. (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta, Editor: Icha Rastika)
Baca juga: Turis China Emoh ke Thailand, Indonesia Bisa Dapat Durian Runtuh
Terkini Lainnya
- Jadwal Kereta Bandara Manggarai ke Bandara Soekarno-Hatta Februari 2025, dari 05.00 WIB
- Bukannya Takut, Turis Inggris di Bali Cengengesan Usai Ditangkap karena Kokain
- Jadwal KRL Manggarai-Bogor Hari Ini, Paling Pagi dan Paling Malam
- Jadwal KRL Manggarai-Cikarang Hari Ini 10 Februari 2025, Termalam 00.15 WIB
- Jadwal KRL Nambo-Jakarta Kota Hari Ini, Terpagi 04.55 WIB dan Termalam 21.55 WIB
- Jadwal KRL Cisauk-Tanah Abang Hari Ini, Terpagi dan Termalam
- Jadwal KRL Manggarai-Jakarta Kota Hari Ini, sampai 00.15 WIB
- Jadwal KRL Palmerah-Tanah Abang Hari Ini, Terpagi 04.35 WIB dan Termalam 23.38 WIB
- Jadwal KRL Manggarai-Nambo Hari Ini, Paling Pagi Pukul 05.37 WIB
- Harapan Pelajar SMK: Perpusnas Harus Tetap Buka di Akhir Pekan
- Jadwal KA Batavia 2025, Pilihan Baru Perjalanan ke Yogyakarta dan Solo
- Perpusnas Batal Tutup Hari Minggu, Pengunjung Antusias Healing Gratis
- Seabad Pramoedya Ananta Toer, Ini Lokasi Rumah Masa Kecilnya di Blora
- KAI Tutup 8 Perlintasan Sebidang Selama Januari 2025, Masyarakat Diminta Tidak Membukanya Kembali
- Spot Gowes Syahdu di Hong Kong, Bendungan Plove Cove Reservoir
- Ulah 3 Turis India di Bali: Lakukan Penipuan Daring, Manipulasi Dokumen
- Jadwal KRL Bogor-Jakarta Kota Gapeka 2025, Tersedia Setiap 5 Menit
- Jadwal KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Terbaru Sesuai Gapeka 2025
- Jadwal KRL Tangerang-Duri Februari 2025, Paling Pagi Pukul 04.25 WIB
- Jadwal KRL Mangarai-Cikarang Hari Ini 5 Februari 2025, Catat Jamnya