7 Perbedaan Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival, Jangan Salah
- Pelaku perjalanan mancanegara yang hendak berwisata atau mengunjungi keluarga di Indonesia mungkin kesulitan dalam memilih antara Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan Wisata (VKW).
Menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA dan VKW sama-sama digunakan untuk tujuan kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau transit.
Baca juga:
- Pengajuan Visa Jepang Bisa dari Bali, Makassar, Medan, dan Surabaya per 1 April
- 3 Cara Ajukan Permohonan Visa Tanpa Pergi ke Kedutaan Besar
“VoA dan VKW sekilas memang mirip dalam hal peruntukkan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekali,” jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky lewat keterangan resmi yang diterima , Jumat (19/4/2024).
Sengky pun menjelaskan sejumlah perbedaan antara Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata. Simak selengkapnya:
Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata
1. Indeks visa
Visa on Arrival menggunakan indeks B1, sedangkan Visa Kunjungan Wisata menggunakan indkes C1.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, indeks visa merupakan kode klasifikasi yang terdiri dari hruuf dan angka.
Penggunaan indeks visa adalah untuk menentukan maksud dan tujuan pemberian visa.
Baca juga: Permohonan Visa Ditolak, Apa yang Harus Dilakukan Setelahnya?
2. Negara
Visa on Arrival hanya bisa diajukan negara-negara tertentu. Tercatat hanya ada 97 negara yang bisa mendapat Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Sementara itu, Visa Kunjungan Wisata bisa diajukan oleh negara mana pun.
Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Visa melalui Visa Keliling di Jabodetabek
3. Durasi tinggal
Dalam pemberian pertama, pemegang Visa on Arrival diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 30 hari.
Berbeda dengan Visa on Arrival, pemegang Visa Kunjungan Wisata bisa tinggal sampai 60 hari.
Baca juga: 3 Tips Mengajukan Permohonan Visa agar Tidak Ditolak
Terkini Lainnya
- Hotel Mercure Garut City Center Dibuka, Tarif Menginap mulai Rp 750.000
- 7 Gunung Indonesia yang Tutup Pendakian pada Awal Tahun 2025
- Kelenteng Sam Poo Kong Semarang, Sejarah dan Daya Tarik Wisatanya
- Jadwal Acara Imlek 2025 di Ancol, Ada Barongsai dan Tebar Angpau
- Awas Jadi Masalah, Benda Ini Penting Saat Liburan ke Hong Kong
- OYO Larang Pasangan Belum Menikah "Check-In" di India, Ini Alasannya
- Kabut Tebal di India, Hampir 300 Penerbangan Ditunda
- TransNusa Buka Penerbangan Denpasar-Perth, Cek Harga Tiketnya
- Rute Menuju Sabila Farm dari Pusat Kota Jogja
- Kasus Hilangnya Turis China yang Mengguncang Pariwisata Thailand
- Penampakan Kapal Pesiar Mewah Berlabuh di Sabang, Bawa 214 Turis
- Sabila Farm Sleman: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Wisata Edukasi dan Rekreasi di Sabila Farm Sleman
- Tropikana Waterpark Garut: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Januari 2025
- 4 Wisata Favorit Turis China di Thailand, Ide Liburan Tahun Baru Imlek
- Libur Lebaran 2024, Pergerakan Turis Indonesia Naik 56,38 Persen
- Menginap di Tengah Hutan Pinus, Locca Lodge Trawas Mojokerto
- Rute Menuju Marcopolo Water Adventure Bogor, Lewat Tol Jagorawi
- Wahana dan Fasilitas di Marcopolo Water Adventure Bogor
- Marcopolo Water Adventure Bogor: Daya Tarik, Tiket Masuk, dan Jam Buka