Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang
![Ilustrasi wisatawan mengendarai motor di Bali.](https://asset.kompas.com/crops/okRXBW4G_KRYgWBHcktRTiDYOM8=/0x0:1000x667/750x500/data/photo/2023/03/15/641178c328610.jpg)
- Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisawatan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Surat ini diterbitkan untuk merespons banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing dalam beberapa waktu terakhir.
Seperti dikutip dari Kompas ID, aturan bagi turis atau wisatawan mancanegara tersebut ditegaskan oleh Koster dalam rapat koordinasi tentang Pariwisata Bali menuju Bali Era Baru pada Rabu (31/5/2023) di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar.
Baca juga: Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak
Saat memimpin rapat, Koster mengalamatkan situasi ini sebagai sesuatu yang perlu disikapi secara serius.
"Ada hal yang mengusik kita semua di Bali. Kalau itu dibiarkan terus, tidak hanya pariwisata Bali yang jelek, wajah Bali juga jelek di mata dunia,” ujar Koster, Rabu, seperti dikutip dari Kompas ID.
Seperti dikutip dari Antara, aturan tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk kewajiban turis asing memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan serta menghormati adat istiadat, tradisi, dan upacara keagamaan.
SE tersebut juga mewajibkan para turis asing menggunakan pakaian sopan, wajar, dan pantas saat berkunjung ke Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, dan tempat umum, serta berkelakuan sopan.
Baca juga:
- Turis Asing Sewa Motor di Bali, Menparekraf: Belum Terlalu Diawasi
- Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini
Turis asing yang berkunjung ke Bali diwajibkan untuk didampingi pemandu wisata berizin yang memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.
Sementara terkait potensi pelanggaran lalu lintas, para turis asing diminta untuk menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, caranya dengan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
Pemerintah bentuk satgas
Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata untuk menindaklanjuti SE tersebut.
Anggota satgas terdiri dari personel dari Dispar Bali, Kepolisian, Satpol PP, Imigrasi, Kejaksaan, dan asosiasi pariwisata.
![Sejumlah wisatawan mancanegara berdiri di sebuah sudut di kawasan Canggu, Bali, 8 Desember 2022.](https://asset.kompas.com/crops/XxuXkhmg89WRv9DM0fyLPS1SII4=/0x51:1000x718/750x500/data/photo/2023/01/01/63b08560a1a97.jpg)
Masyarakat diimbau untuk turut melaporkan ke pihak berwajib jika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh para turis asing.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, masyarakat sebaiknya menyikapi dengan cara yang bijaksana.
“Sebaiknya dilakukan dengan cara-cara elegan dan bijak, sebisa mungkin kita menghindari untuk mengunggah ke media sosial, karena hal itu akan berdampak buruk bagi Bali itu sendiri,” kata Tjok Bagus, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda
Ia menambahkan, membuat perilaku buruk tersebut viral di media sosial malah berpotensi memperumit masalah karena adanya Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, tidak sembarang mengunggah kejadian tersebut juga dianggap membantu menjaga nama baik Bali di mata nasional maupun internasional.
Terkini Lainnya
- Swiss-Belhotel International, Pilihan Akomodasi Terbaik Saat...
- Total Kunjungan Wisman Januari-Mei 2024 Capai...
- Penglipuran Village Festival Digelar sampai 7...
- Thailand Targetkan 40 Juta Turis Asing...
- Spot Menarik di Kebun Raya Eka...
- Kebun Raya Eka Karya Bali: Daya...
- Santika Buka Hotel Baru di Legian...
- Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan dari...
- Rute ke Kali Odo, Sekitar 15 Menit dari Alun-alun Salatiga
- Harga Tiket dan Jam Buka Kali Odo, Sungai Sebening Kaca Dekat Salatiga
- Cara Beli Tiket Masuk Safari Beach Batang, Bisa Online dan Offline
- Safari Beach Batang: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket Masuk
- Museum Srimulat di Kota Batu: Jam Buka dan Harga Tiket Masuk
- Akhir Pekan di Jakarta, Coba Workshop Mematung di Galeri Nasional
- 4 Promo Paket Umrah di International Islamic Expo 2024, Ada Diskon Rp 2 Juta
- 3 Promo di International Islamic Expo 2024, Ada Undian Berhadiah Umrah
- Hari Ini, Pameran Umrah dan Haji Terbesar 2024 Digelar di JCC Senayan
- Kapan Peak Season dan Low Season Thailand? Simak Sebelum Liburan
- Kali Odo, Sungai Sebening Kaca Dekat Salatiga
- 10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Dilatih Buat Paket Wisata
- Lokasi dan Harga Tiket di Tirta Sumberjaya Cipangalun
- Kejuaraan Gantole Telomoyo Cup Bisa Jadi Andalan Wisata Dirgantara Kabupaten Semarang
- Tirta Sumberjaya Cipangalun, Tempat Rekreasi Air Keluarga di Ciamis
- 5 Tips Diving di Desa Wisata Welora, Perhatikan Bulan Terbaik
- Padukuhan di Tepi DIY Ini Berada di Dasar Lembah Bengawan Solo Purba
- Bukit Porong Labuan Bajo Kembangkan Wisata Tematik, Ada Tarian Adat hingga Falsafah Berkebun
- Desa Wisata Welora di Maluku Barat Daya, Punya Spot Selam Keren yang Digemari Turis Asing
- 6 Tempat Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Jakarta