pesonadieng.com

Kemenparekraf Dukung Pencabutan Status 17 Bandara Internasional

Penumpang menggunakan layanan penerbangan di Bandara Kertajati yang resmi beroperasi penuh dan menggantikan Bandara Husein Sastranegara pada Minggu (28/10/2023).
Lihat Foto

- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung keputusan pencabutan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik.

"Iya (mendukung), tentu dengan banyak pertimbangan. Tidak mungkin sebuah kebijakan besar ini (ditetapkan) tanpa pertimbangan," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Senin (29/4/2024).

Nia menyampaikan bahwa menurut data Kementerian Perhubungan, secara statistik berkala, ada tiga bandara berstatus internasional di Indonesia yang paling sibuk melayani penerbangan internasional.

Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Tak Lagi Berstatus Internasional

Ketiganya adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Alasan jumlah bandara internasional dikurangi

Menurut Nia, dengan pencabutan status sejumlah bandara internasional, proses kontrol bandara pun juga akan lebih mudah.

Berkaca dari beberapa negara lain, kata Nia, umumnya mereka hanya memiliki satu hingga dua bandara internasional saja.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh (@kompascom)

"Ketika konektivitasnya mudah, banyak pilihan, lama waktu menunggunya tidak terlalu lama, mudah-mudahan itu tidak berpengaruh (terhadap mobilisasi wisatawan)" kata Nia.

Nia mengatakan, meskipun dilakukan pencabutan status bandara internasional, diharapkan tetap bisa mendatangkan wisatawan mancanegara.

Baca juga: Status Internasional Dihapus, Bandara di Lampung Tetap Layani Umrah

Serta, dapat memudahkan pergerakan wisatawan nusantara, mengingat pergerakan wisatawan di Nusantara didominasi oleh perjalanan darat.

17 bandara dicabut status internasionalnya

Sebelumnya, dikutip dari (27/4/2024), Menteri Perhubungan telah mencabut status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Bandara Banyuwangi raih penghargaan arsitektur dunia. Bandara Banyuwangi raih penghargaan arsitektur dunia.

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya adalah:

  1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang
  2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit
  3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
  4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
  5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan
  6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung
  7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta
  8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
  9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo
  10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
  11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak
  12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan
  13. KOE-Bandara El Tari, Kupang
  14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon
  15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak
  16. TKG-Bandara Radin Inten II, Lampung
  17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin

Sejalan dengan Nia, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah pencabutan status sejumlah bandara internasional ini.

Melalui siaran resmi InJourney yang terima pada Senin (29/4/2024), Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan tujuan InJourney untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif.

Baca juga: Status Internasional Bandara Dicabut, Pemkot Sabang Harap Penerbangan Domestik Ditingkatkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat