Jangan Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Bisa Denda Rp 15 Juta
![Ilustrasi kereta api. KAI gelar mudik gratis dengan menggunakan KA Tawang Jaya Premium](https://asset.kompas.com/crops/DHHI1488VuhhNBk8biV1bO8HhUk=/1x0:2560x1706/750x500/data/photo/2023/10/24/6537235375a1c.jpeg)
- Periode ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa umumnya diisi berbagai kegiatan, antara lain berburu takjil, mengaji, atau mengobrol bersama teman dan keluarga.
Apa pun kegiatan yang dilakukan, janganlah sampai mengisi waktu ngabuburit dengan nongkrong di sekitar rel kereta api.
Baca juga:
- 5 Workshop Seni di Yogyakarta untuk Ngabuburit
- Ngabuburit Unik, Naik Kereta Majapahit Kelas Ekonomi Rasa Eksekutif dari Malang
"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api," jelas VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero), Joni Martinus, dikutip dari situs web KAI, Jumat (29/3/2024).
Joni melanjutkan, ngabuburit di sekitar rel bisa merusak prasarana kereta api, bahkan bisa membahayakan perjalanan kereta api. KAI juga cukup keras melarang masyarakat untuk beraktivitas di sekitar rel.
Baca juga:
- Ngabuburit di Kampung Budaya Polowijen Malang, Belajar Tarian dan Buat Topeng
- 6 Tempat Ngabuburit di Aceh, dari Masjid hingga Pantai
Bisa dipenjara dan denda Rp 15 juta
![Ilustrasi kereta api.](https://asset.kompas.com/crops/rtd6dZP-W9eTbt3e5RUmq8ZZFdA=/0x156:4000x2822/750x500/data/photo/2024/02/29/65e0037981dd7.jpg)
Joni menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, utamanya pasal 181 ayat (1).
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," terangnya.
Baca juga: Jembatan Gladak Perak Lumajang Jadi Tempat Favorit Ngabuburit
Adapun selama tahun 2023 hingga Maret 2024, tercatat ada 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta. Rinciannya, 474 orang meninggal dunia, 55 orang luka berat, dan 46 orang luka ringan.
KAI pun melalukan sosialisasi, serta rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel yang berpatroli di sejumlah titik rawan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," tutur Joni.
Baca juga: 6 Alun-alun di Jawa Barat, Bisa Jadi Tempat Ngabuburit
Terkini Lainnya
- Penumpang Kereta Api Indonesia Capai 218...
- Promo Tiket Kereta Api Diskon 20...
- Rute Menuju Bangsring Underwater Banyuwangi, Hemat...
- KA Jaka Tingkir Gunakan Kereta Ekonomi...
- 5 Wisata di Pamekasan Jawa Timur,...
- Awas, Itinerary yang Terlalu Ketat Bisa...
- Harga Tiket Pesawat Rute Jakarta-Lombok per...
- Total Kunjungan Wisman Januari-Mei 2024 Capai...
- 4 Tips ke Puncak Darma, Siapkan Uang Tunai dan Pakai Alas Kaki Nyaman
- Harga Tiket Pendakian Gunung Buthak via Kota Batu
- Nuansa Bening, Tempat Makan "With View" di Selo Boyolali
- Hotel Bernuansa Jawa Hadir di Alam Sutera, Tangerang Selatan
- Fasilitas Shower dan Locker Kini Tersedia di Stasiun Surabaya Gubeng
- Pantai di Spanyol Ini Larang Wisatawan Menguasai Tempat, Awas Bisa Didenda
- Cara Efektif Atasi "Jet Lag" pada Penerbangan Jarak Jauh
- Wisatawan Bisa Berkunjung ke Ruang di Balik Balkon Istana Buckingham Tempat Keluarga Kerajaan Menyapa
- Laut Mediterania Tercemar Mikroplastik, Liburan ke Sana Bisa Malah Tidak Sehat
- Awas Bahaya, Pengunjung Pantai Selatan DIY Jangan Bermain di Area Berbendera Merah
- Desa Wisata Krebet di Bantul Masuk 50 Besar ADWI 2024, Punya Batik Kayu hingga Wisata Alam
- Motor Matik Dilarang ke Basecamp Gunung Buthak via Kota Batu, Harus Naik Ojek dari Parkiran
- Pendaki Gunung Buthak Bisa Naik Ojek sampai Pos 3, Segini Tarifnya
- 10 Kewajiban Pendaki Gunung Buthak, Pahami Sebelum Mendaki
- 14 Larangan pada Pendakian Gunung Buthak via Kota Batu, Perempuan Haid Dilarang Naik
- Libur Lebaran, Puncak Kunjungan Turis di Candi Borobudur dan Prambanan Diprediksi 11 April
- IndiGo Airlines Terbang Perdana dari India ke Bali
- Libur Lebaran 2024, TMII di Jakarta Akan Gelar 8 Program
- 31 Acara di Ancol Saat Libur Lebaran, Ada Show Ultraman di Dufan
- Rute Menuju ke Desa Wisata Pujon Kidul dari Kota Malang