Jangan Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Bisa Denda Rp 15 Juta
- Periode ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa umumnya diisi berbagai kegiatan, antara lain berburu takjil, mengaji, atau mengobrol bersama teman dan keluarga.
Apa pun kegiatan yang dilakukan, janganlah sampai mengisi waktu ngabuburit dengan nongkrong di sekitar rel kereta api.
Baca juga:
- 5 Workshop Seni di Yogyakarta untuk Ngabuburit
- Ngabuburit Unik, Naik Kereta Majapahit Kelas Ekonomi Rasa Eksekutif dari Malang
"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api," jelas VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero), Joni Martinus, dikutip dari situs web KAI, Jumat (29/3/2024).
Joni melanjutkan, ngabuburit di sekitar rel bisa merusak prasarana kereta api, bahkan bisa membahayakan perjalanan kereta api. KAI juga cukup keras melarang masyarakat untuk beraktivitas di sekitar rel.
Baca juga:
- Ngabuburit di Kampung Budaya Polowijen Malang, Belajar Tarian dan Buat Topeng
- 6 Tempat Ngabuburit di Aceh, dari Masjid hingga Pantai
Bisa dipenjara dan denda Rp 15 juta
Joni menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, utamanya pasal 181 ayat (1).
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," terangnya.
Baca juga: Jembatan Gladak Perak Lumajang Jadi Tempat Favorit Ngabuburit
Adapun selama tahun 2023 hingga Maret 2024, tercatat ada 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta. Rinciannya, 474 orang meninggal dunia, 55 orang luka berat, dan 46 orang luka ringan.
KAI pun melalukan sosialisasi, serta rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel yang berpatroli di sejumlah titik rawan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," tutur Joni.
Baca juga: 6 Alun-alun di Jawa Barat, Bisa Jadi Tempat Ngabuburit
Terkini Lainnya
- Turis China "Kabur" dari Thailand, Perdana Menteri Turun Tangan
- Tahun Baru Imlek 2025, Ada Apa Saja di Hotel Ciputra World Surabaya?
- Turis China Ramai-ramai Batalkan Liburan ke Thailand, Hotel dan Maskapai Terpukul
- GW Farm Pati: Harga Tiket, Lokasi, dan Rute
- 3 Cara Tetap Terhubung Internet Saat Berwisata ke Hong Kong
- GW Farm Pati Wisata Petik Buah Durian Duri Hitam
- 4 Wisata Petik Buah di Yogyakarta, Kunjungi Saat Musim Buah
- Rute Menuju Kebun Durian Warso Farm dari Kota Bogor
- Kebun Durian Warso Farm Bogor: Harga Tiket, Jam Buka dan Lokasi
- Wisata Menara Jembatan Ampera di Palembang Dibuka Februari 2025
- Kereta Eksekutif Ijen Ekspres Malang-Banyuwangi Beroperasi mulai Februari 2025
- Wisata Petik Durian di Kebun Durian Warso Farm Bogor
- 4 Tempat Wisata di Kepulauan Riau untuk Isi Libur Imlek
- Seekor Gorila Ditemukan Dalam Kargo Pesawat Turkish Airlines
- 5 Tempat Wisata Imlek di Singkawang, Kota Seribu Kelenteng
- Libur Lebaran, Puncak Kunjungan Turis di Candi Borobudur dan Prambanan Diprediksi 11 April
- IndiGo Airlines Terbang Perdana dari India ke Bali
- Libur Lebaran 2024, TMII di Jakarta Akan Gelar 8 Program
- 31 Acara di Ancol Saat Libur Lebaran, Ada Show Ultraman di Dufan
- Rute Menuju ke Desa Wisata Pujon Kidul dari Kota Malang