Kadispar Bali Soal Syuting Pick Me Trip: Boleh Promosi Wisata, Asal Ikut Regulasi
- Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali terbuka untuk kegiatan yang mendukung promosi pariwisata di Pulau Dewata, asalkan harus ikut regulasi yang ada.
"Siapa pun, apalagi ini mempromosikan Bali, sangat welcome, tetapi dengan catatan harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia pada umunya," kata Tjok dalam Weekly Press Briefing, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Padatnya Wisatawan di Bali Disebut Bukan karena Overtourism
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menanggapi kasus syuting reality show Korea berjudul "Pick Me Trip in Bali" di Bali, yang disebut tidak berizin.
Menurut Tjok, dengan adanya reality show yang mengambil Bali sebagai lokasi syuting, tentu akan menjadi ajang promosi gratis bagi wisata Bali, khususnya bagi segmen pasar Korea.
"Sebenarnya mengenai visa untuk pembuatan film ini dalam imigrasi sudah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 single entry dan D14 multiple entry yang dapat diajukan secara daring," tuturnya.
Hal ini, kata Tjok, merupakan komitmen imigrasi dalam memberikan kemudahan penyelenggaraan pembahasan visa, khususnya dari sisi kepadatan.
Baca juga: Kasus DBD di Bali Tinggi, Wisatawan Diimbau Vaksin Demam Berdarah
Produser acara dideportasi
Dilaporkan oleh , Minggu (28/4/2024) saat ini dua produser reality show Korea "Pick Me Trip in Bali" telah dideportasi oleh pihak imigrasi karena melakukan syuting tanpa izin.
Melalui rilis media pada Minggu (28/4/2024), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap dua warga negara Korea Selatan atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Mereka berinisial YJC (laki-laki, 49) dan NJ (perempuan, 33), dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka dideportasi Sabtu malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- 5 Ide Liburan di Bogor saat Natal dan Tahun Baru
- Pergerakan Turis Domestik di Indonesia Capai 839 Juta hingga Oktober 2024
- Ada Pameran Wisata Golden Rama Extra 2024, Tawarkan Tur Destinasi Unik
- Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- Jadi Destinasi Wisata Favorit Global 2024, Indonesia Punya 10 Tempat Favorit Libur Akhir Tahun
- Beli Tiket Kereta Api Lokal Hanya Bisa Online mulai 1 Januari 2025
- Cocok untuk Libur Akhir Tahun, Pantai Kelingking Jadi Pantai Terbaik di Asia pada 2024
- Masuk Daftar Tempat Wisata Alam Terbaik di Dunia, Berikut 4 Rekomendasi Wisata di Lombok untuk Libur Akhir Tahun
- Libur Akhir Tahun di Borobudur, Ini Cara Beli Tiketnya
- Museum Nasional Indonesia Rayakan Hari Disabilitas Internasional dengan Kampanye Pekan Inklusivitas
- 5 Tempat Wisata untuk Libur Natal dan Tahun Baru di Bandung
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Bogor
- Bali Dipilih sebagai Tempat Favorit Wisatawan, Cocok Jadi Tempat Libur Akhir Tahun
- Pihak Berwenang Spanyol Ganggu Privasi Turis karena Ambil Data Pribadi
- 8 Etika Saat Liburan di Jepang yang Harus Diikuti
- Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- 630 Jemaah Umrah Berlebaran di Tanah Suci bersama Ustazah Oki Setiana Dewi
- 5 Kota dengan Potensi Wisata MICE Tertinggi di Indonesia Menurut PHRI
- Pemerintah Kota Bangkok Keluarkan Peringatan Panas Ekstrem
- Angkringan Puncak Bibis, Angkringan dengan Sentuhan Modern
- Angkringan Timbangan Tebu di Yogyakarta yang Hits dan Wajib Dikunjungi