pesonadieng.com

Kadispar Bali Soal Syuting Pick Me Trip: Boleh Promosi Wisata, Asal Ikut Regulasi

Sejumlah wisatawan mancanegara tiba di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/2/2024).
Lihat Foto

- Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali terbuka untuk kegiatan yang mendukung promosi pariwisata di Pulau Dewata, asalkan harus ikut regulasi yang ada.

"Siapa pun, apalagi ini mempromosikan Bali, sangat welcome, tetapi dengan catatan harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia pada umunya," kata Tjok dalam Weekly Press Briefing, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Padatnya Wisatawan di Bali Disebut Bukan karena Overtourism

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menanggapi kasus syuting reality show Korea berjudul "Pick Me Trip in Bali" di Bali, yang disebut tidak berizin.

Menurut Tjok, dengan adanya reality show yang mengambil Bali sebagai lokasi syuting, tentu akan menjadi ajang promosi gratis bagi wisata Bali, khususnya bagi segmen pasar Korea.

"Sebenarnya mengenai visa untuk pembuatan film ini dalam imigrasi sudah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 single entry dan D14 multiple entry yang dapat diajukan secara daring," tuturnya.

Hal ini, kata Tjok, merupakan komitmen imigrasi dalam memberikan kemudahan penyelenggaraan pembahasan visa, khususnya dari sisi kepadatan.

Baca juga: Kasus DBD di Bali Tinggi, Wisatawan Diimbau Vaksin Demam Berdarah

Produser acara dideportasi

Pemeran Pick Me Trip in BaliKorea Joongang Daily Pemeran Pick Me Trip in Bali

Dilaporkan oleh , Minggu (28/4/2024) saat ini dua produser reality show Korea "Pick Me Trip in Bali" telah dideportasi oleh pihak imigrasi karena melakukan syuting tanpa izin.

Melalui rilis media pada Minggu (28/4/2024), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap dua warga negara Korea Selatan atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Mereka berinisial YJC (laki-laki, 49) dan NJ (perempuan, 33), dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka dideportasi Sabtu malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat