Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini
- Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Adapun SE yang sudah berlaku mulai 31 Mei 2023 itu mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati turis asing atau wisatawan mancanegara selama di Bali.
Baca juga: Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda
Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua pihak yang ada di Bali.
"Serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia," demikian yang tertulis dalam SE tersebut.
Untuk diketahui, aturan ini diterbitkan menyusul maraknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah turis asing di Bali.
Apabila ada turis asing yang melanggar akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang
Berikut beberapa kewajiban dan larangan yang tertuang dalam SE tersebut.
Aturan baru untuk turis asing di Bali
1. Aturan di tempat ibadah
Turis asing dilarang untuk masuki tempat suci seperti Pura, Pelinggih kecuali untuk keperluan sembahyang.
Ketika sembahyang juga diwajibkan menggunakan pakaian adat Bali atau pakaian persembahyangan dan tidak datang saat datang bulan (menstruasi).
Baca juga: Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak
Selain itu juga dilarang menodai tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan.
Contohnya menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian yang tidak sopan atau tanpa pakaian dan juga memanjat pohon yang disakralkan.
Selain itu, wisatawan mancanegara juga wajib memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan di Bali.
Baca juga: Pemerintah Masih Kaji Usul Penerapan Pajak Turis Asing di Indonesia
Serta, menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
View this post on InstagramA post shared by (@kompascom)
2. Aturan di tempat wisata dan tempat umum
Pemerintah Bali juga mewajibkan turis asing memakai pakaian yang sopan, wajar, dan pantas saat berkunjung ke kawasan tempat suci.
Aturan sama juga berlaku jika berkunjung ke tempat wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali.
Turis asing juga diwajibkan berkelakuan sopan selama berada di tempat wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Selama mengunjungi tempat wisata di Bali, turis asing juga wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan berlisensi, dalam artian memahami kondisi alam, paham adat istiadat, serta kearifan lokal.
Baca juga: Serunya Lihat Pendaratan Pesawat Penumpang Terbesar di Dunia di Bali
Selain itu, turis asing nuga diwajibkan menginap atau tinggal di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan perundang-undangan.
Lebih jauh, turis asing juga dilarang untuk membuang sampah sembarangan di tempat umum, sungai, dan laut serta tidak menggunakan plastik sekali pakai seperti styrofoam dan sedotan plastik.
Terkini Lainnya
- 5 Ide Liburan di Bogor saat Natal dan Tahun Baru
- Pergerakan Turis Domestik di Indonesia Capai 839 Juta hingga Oktober 2024
- Ada Pameran Wisata Golden Rama Extra 2024, Tawarkan Tur Destinasi Unik
- Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- Jadi Destinasi Wisata Favorit Global 2024, Indonesia Punya 10 Tempat Favorit Libur Akhir Tahun
- Beli Tiket Kereta Api Lokal Hanya Bisa Online mulai 1 Januari 2025
- Cocok untuk Libur Akhir Tahun, Pantai Kelingking Jadi Pantai Terbaik di Asia pada 2024
- Masuk Daftar Tempat Wisata Alam Terbaik di Dunia, Berikut 4 Rekomendasi Wisata di Lombok untuk Libur Akhir Tahun
- Libur Akhir Tahun di Borobudur, Ini Cara Beli Tiketnya
- Museum Nasional Indonesia Rayakan Hari Disabilitas Internasional dengan Kampanye Pekan Inklusivitas
- 5 Tempat Wisata untuk Libur Natal dan Tahun Baru di Bandung
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Bogor
- Bali Dipilih sebagai Tempat Favorit Wisatawan, Cocok Jadi Tempat Libur Akhir Tahun
- Pihak Berwenang Spanyol Ganggu Privasi Turis karena Ambil Data Pribadi
- 8 Etika Saat Liburan di Jepang yang Harus Diikuti
- Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- Nyulo, Aktivitas Berburu Hewan Laut Saat Malam Hari di Belitung
- Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang
- Sejarah Idul Adha, Mengapa Disebut Lebaran Haji dan Kurban?
- Kompleks Taman Dadaha di Tasikmalaya Akan Direvitalisasi Jadi Wisata Baru
- 5 Tips Diving di Desa Wisata Welora, Perhatikan Bulan Terbaik