pesonadieng.com

Kemendikbudristek Luncurkan Indonesian Heritage Agency, Kelola Museum dan Cagar Budaya

Ilustrasi Museum Benteng Vredeburg di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Lihat Foto

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Indonesian Heritage Agency (IHA), badan layanan umum yang bertanggung jawab mengelola 18 museum dan 34 cagar budaya, Kamis (16/5/2024).

Dibentuk pada 1 September 2023, IHA mempunyai misi menjadikan museum dan cagar budaya sebagai ruang kolaboratif terbuka yang memperkaya pengetahuan sejarah dan budaya.

Baca juga:

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala IHA, Ahmad Mahendra menyebutkan ada dua upaya untuk mewujudkan komitmen IHA dalam memelihara dan melestarikan warisan budaya dan sejarah Tanah Air. 

"Optimalisasi standar pelayanan dan pengelolaan serta konsistensi upaya revitalisasi yang merata pada seluruh museum dan cagar budaya di bawah naungan IHA adalah kunci untuk meningkatkan pengalaman pengunjung, sekaligus mendekatkan diri kepada publik," ucap Ahmad lewat keterangan resmi, Kamis (16/5/2024).

Melalui IHA, lanjutnya, Kemendikbudristek berkomitmen mengembangkan dan menerapkan kaidah pelestarian bangunan cagar budaya.

Hal itu meliputi pemeliharaan fisik, pemahaman, dan penyebaran ilmu pengetahuan terkait aspek-aspek budaya. 

"Melalui pendekatan ini, IHA berusaha memastikan bahwa warisan budaya Indonesia terlindungi secara holistik, mempertahankan nilai historis serta keotentikannya untuk generasi mendatang," tuturnya.

Baca juga: Pasca-kebakaran Museum Nasional, 715 Koleksi yang Terdampak Sudah Ditangani

Ilustrasi Museum Batik Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.Dok. Indonesian Heritage Agency Ilustrasi Museum Batik Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Saat ini ada beberapa museum dan cagar budaya yang tengah direvitalisasi dengan pendekatan konsep reimajinasi yang lebih relevan, baik dari sisi sosial maupun budaya.

Ahmad menjelaskan, konsep reimajinasi IHA digagas menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang meliputi tiga pilar utama yakni reprogramming (pemrograman ulang), redesigning (perancangan ulang), dan reinvigorating (penyegaran kembali). 

Baca juga: Kedutaan Perancis Bantu Percepatan Pemulihan Museum Nasional Indonesia

Reprogramming merupakan upaya memprogram ulang koleksi dan kuratorial, mempertajam narasi besar dari setiap museum dan cagar budaya guna memastikan kisah-kisah yang diceritakan tidak hanya berakar dalam sejarah, tapi juga relevan dengan konteks sosial dan budaya saat ini. 

Sementara itu, redesigning adalah perancangan ulang untuk memperkaya pengalaman pengunjung, mengutamakan estetika, keselamatan, dan kenyamanan, serta penghormatan terhadap koleksi warisan budaya.

Adapun reinvigorating adalah bagian dari komitmen IHA untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi individu yang terlibat dalam mengelola dan mengemban tugas lembaga ini.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat