Aturan Baru Turis Asing di Bali, Ada 8 Larangan
- Beberapa waktu lalu, beredar Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster.
Berlaku mulai Rabu (31/5/2023), SE tersebut memuat poin-poin kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara (wisman) selama berada di Pulau Dewata.
Baca juga:
- Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang
- Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini
Salah satu tujuannya adalah mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Adapun beberapa larangan yang ada di SE tersebut berhubungan dengan sampah, pura, dan perilaku selama berwisata. Berikut selengkapnya:
Wisman di Bali dilarang melakukan 8 hal ini
1. Memasuki area tertentu di tempat suci atau pura
Wisman di Bali dilarang memasuki area Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala di tempat suci atau tempat yang disucikan, misalnya pura atau pelinggih.
"Kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)," bunyi SE tersebut.
Sebagai informasi, umumnya pura terdiri dari tiga bagian. Dikutip dari laman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman di Bali, konsep ini disebut Tri Mandala.
Adapun Utamaning Mandala merupakan bagian utama, sedangkan Madyaning Mandala merupakan bagian tengah. Utamaning Mandala merupakan bagian paling suci karena di bagian itulah kegiatan persembahyangan dilakukan.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat ke Bali dari Jakarta PP, per Juni 2023
2. Memanjat pohon yang disakralkan
Selama berwisata di Bali, wisman juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan.
Hal ini berangkat dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan wisman beberapa waktu lalu, salah satunya wisman asal Rusia yang berpose tanpa busana di sebuah pohon keramat di Pura Babakan, Kabupaten Tabanan.
Ada pula wisman asal Australia yang memanjat pohon yang disakralkan di Pura Dalem Prajapati di Kabupaten Tabanan.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- 5 Etika yang Harus Diperhatikan Sebelum "Check-Out" Hotel
- Harga Tiket Masuk Kastil Himeji Naik hingga 200 Persen
- Ada Badai Saat Mendaki Gunung, Ini Saran dari Pemandu
- Ini 4 Persiapan Mendaki Saat Musim Hujan yang Wajib Diikuti
- 16 Wisata Keluarga di Bandung Saat Nataru, Seru untuk Semua Usia
- 15 Wisata Alam di Bandung Saat Nataru, Cocok untuk Healing
- Hotel Swiss-Belinn Indramayu Dibuka, Tarif Menginap mulai Rp 628.000
- Libur Nataru Wisatawan Bisa Keliling Kota Yogya Naik Becak Kayuh Tenaga Alternatif
- Harga Tiket dan Jam Buka di New Small World, Lengkap dengan Rute ke Lokasi
- Cuaca Buruk di Gunung Agung Bali, Pendaki Harus Patuhi Pemandu
- Keliling Dunia dalam Satu Hari di New Small World, Purwokerto
- 10 Spot Instagramable di New Small World, Cocok untuk Foto Kekinian
- Promo 12.12, Ada Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen
- Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud Makan Korban, Wisatawan Diimbau Waspada Saat Cuaca Buruk
- Imbas Pohon Tumbang, Monkey Forest Ubud Tutup hingga 12 Desember 2024
- GWN Expo 2023, Bisa Cari Paket-paket Wisata Lokal
- Kabupaten Bandung Akan Hadirkan Wisata Bertaraf Internasional di Rancabali
- Daftar Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dibawa Pada Penerbangan Internasional
- Wisata Cai Pinus Kuningan: Harga Tiket Masuk, Jam Buka, dan Kulinernya
- Puluhan Ekor Monyet Turun ke Jalan Payung di Kota Batu, Pengendara Berfoto