Wisatawan Mancanegara ke Bali Dikenakan Pungutan Mulai 14 Februari 2023
- Pemerintah Provinsi Bali mengenakan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) untuk tahap awal di kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa mulai 14 Februari 2024.
“Target awal ini kami fokus di kedatangan internasional bandara dan Pelabuhan Benoa,” kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di sela diskusi rapat kerja daerah PHRI Bali di Denpasar, Rabu.
Saat ini, lanjut dia, sistem pungutan wisatawan asing belum disiapkan apabila mereka transit di daerah lain di Indonesia dan masuk Bali melalui kedatangan domestik.
Kondisi serupa juga berlaku apabila wisatawan asing masuk Bali melalui jalur darat, tepatnya di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.
“Kedatangan domestik dan darat di Pelabuhan Gilimanuk belum kami sediakan,” imbuhnya.
Untuk wisatawan asing masuk melalui Pelabuhan Benoa yakni wisatawan kapal pesiar, pihaknya sudah bekerja sama dengan agen kapal pesiar.
Baca juga: Target 7 Juta Kunjungan Wisman di Bali Tahun 2024, Tanpa Overtourism
Ia mengungkapkan seluruh wisatawan asing yang menumpangi kapal pesiar di Pelabuhan Benoa, baik yang turun ke darat maupun hanya berada di dalam kapal pesiar, tetap dikenakan pungutan sebesar Rp 150.000 ribu per orang.
Menurut dia, awalnya Pemprov Bali berencana mengenakan kepada wisatawan asing yang turun dari kapal pesiar.
“Awalnya Pemprov Bali ingin mengenakan kepada wisatawan asing yang turun saja tapi salah satu operator kapal pesiar meminta semua penumpang dikenakan pungutan agar tidak menyulitkan mereka, siapa yang turun, siapa yang tidak. Nanti mereka menyetorkan pungutan ke rekening di Bank BPD Bali,” ucapnya.
Baca juga:
- Desa Wisata Mas di Ubud Bali, Desa Seni Pemahat sejak 1930-an
- 7 Museum di Bali, Pilihan Wisata Saat Musim Hujan
Dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Kemudian, aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Sementara itu, ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- Riwayat Pekerjaan Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo
- Buntut Ramai Turis China Batal ke Thailand, 12.400 Kamar Hotel Tak Jadi Dipesan
- Marak Turis China Batalkan Liburan ke Thailand, 40 Penerbangan Carter Batal
- PM Thailand Yakinkan Presiden Xi Jinping, Thailand Aman untuk Turis China
- Pemandian Air Panas Nagrak Tengah Lembang: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Immigration Lounge Buka di Mal Pesona Square Depok, Layani 100 Paspor
- Jadwal Libur Ramadhan 2025 untuk Anak Sekolah, Kurang dari Sebulan
- Cuaca Ekstrem, Kapal Wisata di Labuan Bajo Hanya Diizinkan ke Pulau Rinca
- Berendam di Pemandian Air Panas Nagrak Tengah Lembang
- 7 Wisata Solo Raya yang Populer untuk Ide Liburan Panjang
- Merokok di Malioboro Akan Disidang di Tempat dan Denda Rp 7,5 Juta
- Sikka NTT Targetkan 60.000 Kunjungan Wisatawan Tahun 2025
- 7 Wisata Malang Raya Populer untuk Tahun Baru Imlek dan Libur Panjang
- 66 Orang Tewas akibat Kebakaran di Hotel di Turkiye
- Kawah Candradimuka Dieng: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Kawasan Kawah Ijen Tutup Sehari Saat Pemilu 2024
- Perayaan Imlek di Mal Ciputra Jakarta, Shanghai Broadway dan Barongsai Tonggak
- Candi Muarajambi, Pusat Pembelajaran Buddha yang Terkenal di Jambi
- Kota Malang Targetkan 3,3 Juta Wisatawan Sepanjang Tahun 2024
- KCIC Tambah 8 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh, Catat Jadwalnya