Pungutan Turis Asing di Bali Siap Diterapkan per 14 Februari 2024
![Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.](https://asset.kompas.com/crops/EOk1Ax2wxyeT7HecENCzPIItMtQ=/0x0:1280x853/750x500/data/photo/2023/10/11/652620daaf48f.jpg)
JAKARTA, - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pungutan atau biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang ke Bali siap berlaku mulai Rabu (14/2/2024) mendatang.
"Saya yakin sudah siap (untuk diterapkan), kita akan coba pastikan koordinasi dalam satu sampai dua hari ke depan karena 14 Februari ini hari Rabu, dan pastikan sudah siap," kata Menparekraf di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Ini 7 Kategori WNA yang Tidak Kena Pungutan Turis Asing di Bali
Ia menegaskan bahwa biaya retribusi yang akan diberlakukan di Pulau Dewata merupakan pungutan yang memiliki landasan hukum. Penerapannya akan menggunakan aplikasi.
Maka dari itu, katanya, diharapkan sistem pengurusan biaya bisa berjalan lancar, mudah, dan transparan baik dari segi pengumpulan, pemanfaatan, maupun evaluasi dana retribusi.
Sebagai informasi, penerapan pungutan untuk wisman di Bali sudah melalui tahap uji coba.
Baca juga:
- Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Petugas Akan Patroli ke Tempat Wisata
- Wisatawan Mancanegara ke Bali Dikenakan Pungutan Mulai 14 Februari 2023
![Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.](https://asset.kompas.com/crops/y-gSQ0pb-Vv2jd9VrlWMPFRmx2M=/0x0:1279x853/750x500/data/photo/2024/02/06/65c1d4f43f918.jpeg)
"Hari ini responsnya (respons wisman terhadap uji coba penerapan biaya retribusi) belum terlihat negatif. Jadi kita pastikan narasi ini kita kawal," tambah Menparekraf.
Ia melanjutkan, jangan sampai wisman merasa terbebani, masih terjadi penumpukan sampah di Bali, dan budaya di Bali masih dilanggar oleh wisman.
"Ini harus kita pastikan, jangan sampai nanti uangnya terkumpul, tapi tujuannya tidak tercapai," ujarnya.
Perlu diingat bahwa biaya retribusi ini berlaku untuk setiap kedatangan wisman ke Bali, melalui pintu masuk jalur darat, laut, dan udara. Nominalnya sebesar Rp 150.000 per orang.
"Berdasarkan data, (penerapan retribusi) ini per kunjungan. Jadi kalau mau kembali lagi ke Bali, akan dikenakan lagi (pungutan retribusi)," tutupnya.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- Total Kunjungan Wisman Januari-Mei 2024 Capai...
- Serangan Siber PDN Tidak Mengganggu Arus...
- Kebun Raya Bali Gelar Acara Bertema...
- Jeju Air dan Batik Air Malaysia...
- Penglipuran Village Festival Digelar sampai 7...
- Bingin Beach Bali: Daya Tarik, Harga...
- Kemenparekraf Nilai Penertiban PKL di Puncak...
- Spot Menarik di Kebun Raya Eka...
- Rute ke Pameran Flona 2024 Naik KRL, MRT, dan Transjakarta
- 4 Tips Wisata ke Thailand dengan Travel Agent, Sesuaikan Bujet
- Rute ke Museum Layang-layang Indonesia di Jakarta Naik MRT
- 4 Tips Wisata ke Thailand untuk Pertama Kali, Eksplor Bangkok
- Museum Layang-layang Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket
- Cuaca Ekstrem di Gunung Gede Pangrango, Pendaki Diimbau Bawa Selimut Thermal
- Hotel di Jakarta Selatan Rayakan Hari Anak Nasional dengan Tema '90-an
- Sejarah Museum Wayang Kota Tua, Dulunya Gereja Pertama di Batavia
- Demo Anti-Pariwisata Terjadi Lagi di Spanyol, Kali Ini di Mallorca
- Komunitas Bikepackers, Bertualang dengan Sepeda yang Hadir di 10 Kota
- Pelaku Wisata Tolak Wacana Penutupan Reguler Taman Nasional Komodo
- Tarif Masuk Venesia Sukses Hasilkan Rp 42,8 Miliar dan Kurangi Wisatawan
- Hari Anak Nasional, Jagat Satwa Nusantara TMII Tawarkan Promo Buy 1 Get 1
- Rute ke Nuansa Bening, Tempat Makan With View di Selo Boyolali
- Taman Safari Prigen Punya Rekreasi Baru, Bisa Nikmati Panorama Hutan
- Okupansi Hotel Naik 80 Persen Saat Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek
- Desa Wisata Alahan Panjang di Sumatera Barat, Punya Panorama 5 Danau
- Ini 7 Kategori WNA yang Tidak Kena Pungutan Turis Asing di Bali
- Pemilu 2024 pada 14 Februari Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
- Jam Buka Dusun Semilir Saat Pemilu, Bisa Mencoblos Dulu Sebelum Datang