pesonadieng.com

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Situasi Bandar Udara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) jelang Hari Raya Idul Fitri, Rabu (3/4/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan, pencabutan status beberapa bandara internasional di Indonesia tidak berdampak terhadap jumlah kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ke Tanah Air.

"Kalau dibandingkan dengan target 14 juta (target jumlah kunjungan wisman pada 2024), ini (pencabutan status bandara internasional) sangat tidak berdampak," ucap Menparekraf saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Ia melanjutkan, dengan pencabutan status beberapa bandara internasional, pemerintah nantinya akan mengembangkan sistem hub dan spoke

Hub dan spoke merupakan konsep yang lebih mengkonsolidasi penerbangan internasional ke beberapa bandara.

Nantinya, dengan sistem ini, keberadaan bandara tersebut dijadikan sebagai pengumpan untuk terhubung ke beberapa bandara lain di Indonesia.

"Ini tentunya akan meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan menambah jumlah wisatawan, karena promosi yang kita lakukan ini akan lebih terintegrasi ke depan," ujarnya.

Baca juga:

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat program the weekly brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/5/2024). / Suci Wulandari Putri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat program the weekly brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya dilaporkan oleh , Sabtu (27/4/2024), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.

Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, saat ini menjadi tersisa 17 bandara internasional.

Baca juga: YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya yaitu:

  1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang
  2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
  3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
  4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
  5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
  6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
  7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
  8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
  9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo.
  10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.
  11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak.
  12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan.
  13. KOE-Bandara El Tari, Kupang.
  14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.
  15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
  16. TKG-Bandara Radin Inten II, Lampung.
  17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.

Baca juga: Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat