Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar
![Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.](https://asset.kompas.com/crops/4xXJnixc6dk25ReQHTxh6yleQis=/0x0:1279x853/750x500/data/photo/2024/02/27/65ddbe7ebe4e0.jpeg)
JAKARTA, - Jumlah retribusi atau pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali hingga Senin (6/5/2024) pagi sudah hampir menyentuh angka Rp 79 miliar.
"Terkait pungutan wisata asing, sampai tadi pagi (6/5/2024) memang sudah mencapai hampir Rp 79 miliar, mudah-mudahan ini bergerak terus," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun secara daring dalam program Weekly Press Briefing di Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Baca juga:
- Pungutan Turis Asing di Bali Siap Diterapkan per 14 Februari 2024
- Pungutan Turis Asing di Bali Diterapkan Hari Ini, Mayoritas Pakai Kartu Kredit
Meskipun begitu, menurut Tjok, pelaksanaan pungutan wisman di Pulau Dewata ini masih belum optimal.
Saat ini pihaknya terus melakukan evaluasi, termasuk monitoring di beberapa daya tarik wisata.
"Sebelumnya (melakukan monitoring) di Uluwatu, kami akan kembali melakukan monitoring evaluasi, sekaligus melakukan sosialisasi kepada wisatawan. Sekiranya memang mereka ada yang belum tau bahwa Bali melaksanakan pemungutan wisata," jelasnya.
Sebelumnya dilaporkan , Senin (12/2/2024), biaya retribusi bagi wisman di Bali resmi diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Biaya retribusi ini berlaku untuk setiap kedatangan wisman ke Bali, melalui pintu masuk jalur darat, laut, dan udara, dengan besaran nominalnya Rp 150.000 per orang.
Baca juga: Padatnya Wisatawan di Bali Disebut Bukan karena Overtourism
![Ilustrasi wisatawan saat menonton tari kecak di Uluwatu, Bali.](https://asset.kompas.com/crops/vzL-4s2s0uro-suMimPGIlsgTz8=/0x1:1000x668/750x500/data/photo/2024/04/29/662fc0574e2d7.jpg)
Menambahkan dari laman , Rabu (14/2/2024), pada tahap awal pelaksanaannya, disiapkan tujuh alat mobile barcode scanner (alat pemindai kode batang) guna memindai bukti pembayaran pungutan.
Selain itu, terdapat pula konter layanan pungutan wisman dekat meja customer service.
Adapun dasar hukum pungutan wisman di Bali yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Kemudian, aturan turunan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Baca juga: Kemenparekraf Tegaskan Bali Belum Overtourism, tapi...
Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman bertujuan melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisman.
Sementara itu, ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- Total Kunjungan Wisman Januari-Mei 2024 Capai...
- Banyak Turis Asing Berulah di Bali,...
- Penglipuran Village Festival Digelar sampai 7...
- Bingin Beach Bali: Daya Tarik, Harga...
- Tarif Masuk Venesia Sukses Hasilkan Rp...
- Spot Menarik di Kebun Raya Eka...
- Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bali per Juli...
- Aktivitas yang Bisa Dilakukan di Bingin...
- Rute ke Pameran Flona 2024 Naik KRL, MRT, dan Transjakarta
- 4 Tips Wisata ke Thailand dengan Travel Agent, Sesuaikan Bujet
- Rute ke Museum Layang-layang Indonesia di Jakarta Naik MRT
- 4 Tips Wisata ke Thailand untuk Pertama Kali, Eksplor Bangkok
- Museum Layang-layang Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket
- Cuaca Ekstrem di Gunung Gede Pangrango, Pendaki Diimbau Bawa Selimut Thermal
- Hotel di Jakarta Selatan Rayakan Hari Anak Nasional dengan Tema '90-an
- Sejarah Museum Wayang Kota Tua, Dulunya Gereja Pertama di Batavia
- Demo Anti-Pariwisata Terjadi Lagi di Spanyol, Kali Ini di Mallorca
- Komunitas Bikepackers, Bertualang dengan Sepeda yang Hadir di 10 Kota
- Pelaku Wisata Tolak Wacana Penutupan Reguler Taman Nasional Komodo
- Tarif Masuk Venesia Sukses Hasilkan Rp 42,8 Miliar dan Kurangi Wisatawan
- Hari Anak Nasional, Jagat Satwa Nusantara TMII Tawarkan Promo Buy 1 Get 1
- Rute ke Nuansa Bening, Tempat Makan With View di Selo Boyolali
- Taman Safari Prigen Punya Rekreasi Baru, Bisa Nikmati Panorama Hutan
- Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas
- Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo
- Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan
- Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan
- Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan