Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar
JAKARTA, - Jumlah retribusi atau pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali hingga Senin (6/5/2024) pagi sudah hampir menyentuh angka Rp 79 miliar.
"Terkait pungutan wisata asing, sampai tadi pagi (6/5/2024) memang sudah mencapai hampir Rp 79 miliar, mudah-mudahan ini bergerak terus," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun secara daring dalam program Weekly Press Briefing di Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Baca juga:
- Pungutan Turis Asing di Bali Siap Diterapkan per 14 Februari 2024
- Pungutan Turis Asing di Bali Diterapkan Hari Ini, Mayoritas Pakai Kartu Kredit
Meskipun begitu, menurut Tjok, pelaksanaan pungutan wisman di Pulau Dewata ini masih belum optimal.
Saat ini pihaknya terus melakukan evaluasi, termasuk monitoring di beberapa daya tarik wisata.
"Sebelumnya (melakukan monitoring) di Uluwatu, kami akan kembali melakukan monitoring evaluasi, sekaligus melakukan sosialisasi kepada wisatawan. Sekiranya memang mereka ada yang belum tau bahwa Bali melaksanakan pemungutan wisata," jelasnya.
Sebelumnya dilaporkan , Senin (12/2/2024), biaya retribusi bagi wisman di Bali resmi diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Biaya retribusi ini berlaku untuk setiap kedatangan wisman ke Bali, melalui pintu masuk jalur darat, laut, dan udara, dengan besaran nominalnya Rp 150.000 per orang.
Baca juga: Padatnya Wisatawan di Bali Disebut Bukan karena Overtourism
Menambahkan dari laman , Rabu (14/2/2024), pada tahap awal pelaksanaannya, disiapkan tujuh alat mobile barcode scanner (alat pemindai kode batang) guna memindai bukti pembayaran pungutan.
Selain itu, terdapat pula konter layanan pungutan wisman dekat meja customer service.
Adapun dasar hukum pungutan wisman di Bali yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Kemudian, aturan turunan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Baca juga: Kemenparekraf Tegaskan Bali Belum Overtourism, tapi...
Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman bertujuan melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisman.
Sementara itu, ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- Festival Kebudayaan Yogyakarta 2024 Diharapkan Dongkrak Wisata dan Ekonomi
- Kereta Api yang Akan Lintasi Rel Layang Simpang Joglo Solo Saat Sudah Beroperasi
- Rute Kereta Bandara Adi Soemarmo Akan Diubah dari Klaten ke Madiun
- Menhub Sebut Rel Layang Simpang Joglo Solo Beroperasi 1 November 2024
- Grebeg Gunungan Sagara View, dari Hasil Bumi ke Destinasi Wisata Baru
- Palagan Night Carnival, Pesta Kostum Unik di Kabupaten Semarang
- Daftar 30 Kereta Api yang Berangkat dari Stasiun Gambir
- 5 Tempat Wisata Dekat Stasiun Gambir, Bisa Jalan Kaki
- Rail Transit Suite Gambir, Hotel di Dalam Stasiun Gambir
- Sedang di Stasiun Gambir, Ada Fasilitas untuk Mandi dan Titip Barang
- Januari-September 2024, Ada 24 Kapal Pesiar Angkut Turis Asing Masuk TN Komodo
- Rute dan Harga Tiket DAMRI ke Stasiun Gambir, Ada yang dari Bandara Soekarno Hatta
- Patih Gadjah Mada dan Pasukan Majapahit Akan Temui Wisatawan Saat Snorkeling di Bangsring Underwater Banyuwangi
- Cara Check-In Keberangkatan Kereta Api di Stasiun Gambir
- Beli Tiket Kapal Feri Banyuwangi-Bali, Tidak Bisa "Online" di Depan Pelabuhan
- Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas
- Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo
- Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan
- Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan
- Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan