pesonadieng.com

Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.
Lihat Foto

JAKARTA, - Jumlah retribusi atau pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali hingga Senin (6/5/2024) pagi sudah hampir menyentuh angka Rp 79 miliar.

"Terkait pungutan wisata asing, sampai tadi pagi (6/5/2024) memang sudah mencapai hampir Rp 79 miliar, mudah-mudahan ini bergerak terus," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun secara daring dalam program Weekly Press Briefing di Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Baca juga:

Meskipun begitu, menurut Tjok, pelaksanaan pungutan wisman di Pulau Dewata ini masih belum optimal.

Saat ini pihaknya terus melakukan evaluasi, termasuk monitoring di beberapa daya tarik wisata.

"Sebelumnya (melakukan monitoring) di Uluwatu, kami akan kembali melakukan monitoring evaluasi, sekaligus melakukan sosialisasi kepada wisatawan. Sekiranya memang mereka ada yang belum tau bahwa Bali melaksanakan pemungutan wisata," jelasnya.

Sebelumnya dilaporkan , Senin (12/2/2024), biaya retribusi bagi wisman di Bali resmi diberlakukan sejak 14 Februari 2024.

Biaya retribusi ini berlaku untuk setiap kedatangan wisman ke Bali, melalui pintu masuk jalur darat, laut, dan udara, dengan besaran nominalnya Rp 150.000 per orang.

Baca juga: Padatnya Wisatawan di Bali Disebut Bukan karena Overtourism

Ilustrasi wisatawan saat menonton tari kecak di Uluwatu, Bali.Dok. Shutterstock/Aries Hendrick Apriyanto Ilustrasi wisatawan saat menonton tari kecak di Uluwatu, Bali.

Menambahkan dari laman , Rabu (14/2/2024), pada tahap awal pelaksanaannya, disiapkan tujuh alat mobile barcode scanner (alat pemindai kode batang) guna memindai bukti pembayaran pungutan.

Selain itu, terdapat pula konter layanan pungutan wisman dekat meja customer service.

Adapun dasar hukum pungutan wisman di Bali yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Kemudian, aturan turunan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.

Baca juga: Kemenparekraf Tegaskan Bali Belum Overtourism, tapi...

Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman bertujuan melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisman.

Sementara itu, ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat